Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Mulai tahun 2025, Singapura memberikan kenaikan gaji bagi tenaga profesional asing yang bekerja di negara itu.
Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Tan mengatakan mulai 2025, perusahaan yang mempekerjakan tenaga profesional asing di Singapura harus membayar gaji minimum yang lebih tinggi agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja.
merdeka.com
Menurut Tan ini merupakan sebuah langkah yang dapat mempengaruhi bisnis global yang berencana mengirim ekspatriat ke pusat ekonomi regional tersebut.
Gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja dinaikkan menjadi SGD5.600 atau Rp65 juta (kurs Rp11.705).
Angka ini naik dari SGD5.000 atau Rp58 juta saat ini.
Alasannya karena saat ini sektor jasa keuangan menghadapi tantangan yang lebih tinggi.
Perusahaan yang menginginkan izin kerja baru harus membayar karyawan yang direkrut setidaknya SGD6.200 atau Rp72 juta per bulan, naik dari sebelumnya SGD5.500 atau Rp64 juta.
“Dengan secara teratur memperbarui gaji yang memenuhi syarat berdasarkan tolok ukur upah yang ditetapkan, kami memastikan adanya kesetaraan bagi penduduk setempat,” kata Tan, dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (7/3).
"Gaji yang memenuhi syarat EP (employment pass) juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia," tambah Tan.
Negara kepulauan kecil ini sangat bergantung pada pekerja asing. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, terdapat sekitar 1,48 juta pekerja asing pada bulan Juni. Sebanyak 197.300 di antaranya memiliki EP, yang harus diajukan oleh pemberi kerja.
Diketahui, Singapura telah menetapkan batas gaji minimum untuk pekerja migran.
Selama bertahun-tahun, negara itu telah memperketat kriteria untuk memastikan kualitas pekerja asing dan menjamin peluang kerja bagi penduduk lokal. Terakhir dinaikkan pada September 2022, menjadi SGD5.000 atau Rp58 juta dari SGD4.500 atau Rp52 juta.
Gaji yang memenuhi syarat bagi pelamar EP didasarkan pada sepertiga gaji tertinggi bagi para profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal. Angka tersebut meningkat untuk pekerja yang lebih tua.
Kali ini, gaji bulanan minimum bagi mereka yang berusia pertengahan 40-an akan meningkat hingga SGD10.700 atau Rp125 juta.
Sejalan dengan hal ini, Singapura juga telah berupaya menarik talenta luar negeri untuk profesi yang bernilai dengan skema tertentu.
Mulai bulan September, pihak berwenang memperkenalkan kriteria berbasis poin yang disebut COMPASS (Complementarity Assessment Framework) untuk mengevaluasi sejauh mana kandidat EP dapat melengkapi tenaga kerja di Singapura.
Semua pelamar EP akan menerima skor 0, 10 atau 20 dalam empat kriteria dasar: gaji, kualifikasi, keragaman perusahaan perekrutan, dan rasio staf lokal.
Untuk memenuhi syarat EP, pemohon membutuhkan 40 poin.
Pelamar EP untuk 27 pekerjaan di 6 industri teknologi pertanian, jasa keuangan, ekonomi hijau, layanan kesehatan, teknologi infokom, dan maritim, dapat memperoleh hingga 20 poin bonus.