Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Rencana aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku dirugikan dengan aturan kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan.
Rencana aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Saat ini, RPP Kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dikabarkan akan segera disahkan.
"Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya," kata Mujiburrohman di Jakarta, Rabu (3/7). Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil. Oleh karena itu, dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.
“Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa,” tambahnya.
Selain itu, Mujiburrohman mempertanyakan urgensi aturan zonasi. Dia berpendapat pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan hanya akan memperparah keadaan saat ini dan akan menyasar jauh dari tujuan utama untuk membatasi konsumsi rokok.
Baginya, pasal tembakau pada RPP Kesehatan hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil.
"Aturan ini justru terlihat seakan-akan pemerintah tidak ingin ada penjualan rokok sama sekali dan terkesan mengorbankan pedagang kecil," tegas Mujiburrohman.
merdeka.com
Mujiburrohman mengimbau agar pemerintah bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menjadi preseden buruk sebuah regulasi yang akan merugikan masyarakat, tapi juga pemerintah sendiri. Di mana jika disahkan, aturan tersebut dipercaya akan menggerus pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).