Perkiraan Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Menjadi Pangkalan Gas LPG, Ketahui Rinciannya!
Modal buka pangkalan LPG 3 kg mulai Rp25 juta. Ini syarat, cara daftar, dan aturan ketat yang harus dipatuhi!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar pengecer LPG 3 Kg beralih status menjadi subpangkalan. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kelangkaan LPG 3 Kg setelah wacana ini dilontarkan oleh Menteri ESDM. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pengecer beralih status, subsidi untuk LPG tidak akan dikurangi, melainkan pengawasannya akan diperketat.
Namun, untuk dapat menjadi pangkalan LPG, terdapat sejumlah syarat administrasi dan modal usaha yang perlu dipenuhi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendirikan pangkalan LPG 3 Kg untuk memahami berapa banyak modal yang harus disiapkan serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pendaftarannya.
Menurut informasi yang dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Rabu (5/2/2025), terdapat rincian mengenai modal yang dibutuhkan, persyaratan administrasi, serta prosedur pendaftaran untuk pangkalan LPG. Informasi ini didapat dari Pertamina dan kebijakan terbaru pemerintah.
Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Menjadi Pangkalan LPG?
Untuk memulai usaha pangkalan LPG 3 kg, modal yang diperlukan bervariasi sesuai dengan ukuran usaha dan fasilitas yang disediakan. Menurut informasi dari Pertamina, estimasi modal awal berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Modal sebesar Rp25 juta diperuntukkan bagi pangkalan kecil yang hanya memiliki stok terbatas dan belum memiliki kendaraan distribusi. Sementara itu, bagi pangkalan yang lebih besar dan mampu mendistribusikan LPG ke berbagai lokasi, modal yang dibutuhkan bisa mencapai Rp100 juta atau lebih. Biaya ini mencakup pengeluaran operasional seperti sewa tempat, pengadaan tabung gas, timbangan, serta kendaraan pengangkut jika diperlukan.
Selain itu, penting bagi pangkalan LPG untuk memiliki sistem pencatatan yang terintegrasi dengan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) yang disediakan oleh Pertamina. Sistem ini berfungsi untuk menjaga agar distribusi LPG 3 kg tetap terkelola dengan baik dan mencegah adanya penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Administrasi dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Untuk mendirikan pangkalan LPG 3 kg, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengusaha. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Identitas dan Legalitas Usaha:
- KTP pemilik usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa tempat usaha
- Surat izin usaha (SIUP, TDP, atau izin usaha sesuai peraturan daerah)
Persyaratan Keuangan:
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha
- Surat referensi bank
Dokumen Pendukung:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)
- Dokumen persetujuan lingkungan dari pihak berwenang (jika diwajibkan di daerah tertentu)
Menurut peraturan yang ada, pangkalan LPG harus memiliki lokasi usaha yang memadai dengan luas minimal 165 m². Hal ini diperlukan agar tabung gas dapat disimpan dengan aman sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah Mendaftar Pangkalan LPG 3 Kg
Proses untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg melibatkan beberapa langkah yang perlu dilakukan secara berurutan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Registrasi Akun OSS (Online Single Submission)
- Masuk ke situs resmi OSS di www.oss.go.id.
- Pilih tombol "Daftar" dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah pendaftaran selesai, lakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
- Login ke akun OSS dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih opsi "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan lengkapi formulir dengan informasi usaha yang diperlukan.
- Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha" dan cetak dokumen sebagai bukti legalitas usaha yang telah diajukan.
3. Mendaftar ke Pertamina sebagai Pangkalan Resmi
- Kunjungi situs kemitraan Pertamina di kemitraan.patraniaga.com.
- Isi data lokasi usaha dan unggah dokumen yang diminta untuk keperluan administrasi.
- Setelah data diverifikasi, pemohon akan menerima konfirmasi resmi sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Konsekuensi Jika Melanggar Aturan Distribusi LPG
Setelah mendapatkan status sebagai pangkalan LPG 3 kg, pemilik usaha diharuskan untuk mematuhi sejumlah peraturan yang ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi, seperti menjual LPG subsidi kepada pengecer atau menetapkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), dapat berakibat pada sanksi yang berat bagi pangkalan tersebut.
Menurut informasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, sanksi yang dapat dikenakan kepada pangkalan yang melanggar ketentuan meliputi:
- Surat peringatan
- Pengurangan alokasi tabung LPG
- Pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan Pertamina
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi LPG juga diperketat dengan penerapan sistem digital yang memungkinkan pemantauan jumlah pembelian setiap konsumen secara real-time. Langkah ini diambil untuk menghindari praktik penimbunan serta penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg.
Tips Memulai Usaha Pangkalan Gas LPG
Berikut adalah beberapa langkah yang sebaiknya diambil sebelum memulai usaha pangkalan gas LPG:
- Lakukan riset pasar untuk memastikan adanya permintaan yang cukup di wilayah Anda.
- Siapkan perencanaan yang matang dengan menyusun rencana bisnis yang terperinci, termasuk estimasi modal, proyeksi pendapatan, dan strategi pemasaran yang efektif.
- Peroleh informasi yang relevan dari Pertamina serta pemerintah setempat mengenai regulasi dan syarat yang harus dipenuhi.
- Kelola keuangan usaha Anda dengan baik dan lakukan secara transparan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
- Bangun kerjasama yang baik dengan agen serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendukung kelancaran usaha.
Mendirikan pangkalan gas LPG 3 kg dapat menjadi peluang usaha yang menguntungkan. Namun, perlu diingat bahwa investasi yang diperlukan cukup signifikan, terutama jika Anda berencana untuk menjadi agen. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara agen dan pangkalan, serta merencanakan usaha dengan serius, sambil menghindari praktik-praktik ilegal.
Selain itu, selalu prioritaskan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang ingin memulai usaha di sektor ini.
People Also Ask
1. Berapa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi?
Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi bervariasi sesuai wilayah, tetapi berada dalam kisaran Rp18.000 - Rp22.000 per tabung, mengikuti regulasi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Apakah menjadi pangkalan LPG harus memiliki badan usaha?
Ya, pangkalan LPG wajib berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, sesuai regulasi dari Pertamina.
3. Bagaimana jika pangkalan LPG menjual gas kepada pengecer?
Jika pangkalan LPG terbukti menjual LPG 3 kg kepada pengecer atau pihak yang tidak berhak, maka dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak oleh Pertamina.
4. Apakah pendaftaran pangkalan LPG bisa dilakukan secara online?
Sebagian besar proses pendaftaran bisa dilakukan online melalui OSS dan situs kemitraan Pertamina, tetapi tetap ada tahap verifikasi yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor terkait.