Peruri Raih Peringkat AAA dalam Penilaian Pefindo, Ini Maknanya
Peruri dianggap mampu menjalankan bisnisnya secara mandiri, walaupun tanpa adanya dukungan finansial maupun non finansial dari pemilik modal
Peruri dianggap mampu menjalankan bisnisnya secara mandiri, walaupun tanpa adanya dukungan finansial maupun non finansial dari pemilik modal
Peruri Raih Peringkat AAA dalam Penilaian Pefindo, Ini Maknanya
Perum Percetakan Uang Republika Indonesia (Peruri) berhasil mendapatkan peringkat AAA dari penilaian lembaga pemeringkatan independen (Pefindo). Ini merupakan pertama kalinya Peruri mengikuti penilaian tersebut.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan pemeringkatan ini didapatkan berdasarkan data dan informasi Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
Dwina menyampaikan Hasil AAA yang diraih Peruri merupakan penilaian stand-alone rating dan final rating yang artinya Peruri mampu menjalankan bisnisnya secara mandiri, walaupun tanpa adanya support finansial maupun non finansial dari pemilik modal.
Menurutnya hasil ini adalah gambaran nyata bahwa Peruri merupakan perusahaan yang sangat sehat dan mampu memberikan keuntungan yang berkelanjutan serta patut mendapatkan kepercayaan yang baik dari pelanggan, masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Alhamdulillah ini adalah hasil yang sangat membanggakan, karena pertama kali Peruri mengikuti pemeringkatan dari Pefindo langsung mendapatkan hasil AAA. Hasil Triple A ini juga yang pertama kali didapatkan Peruri, menunjukkan kinerja perusahaan terus membaik,” kata Dwina dalam keterangannya Senin (3/6).
Dia melanjutkan penilaian Pefindo menunjukkan bahwa Peruri merupakan perusahaan yang stabil, kualitas yang sangat baik dengan kondisi keuangan yang sangat sehat, dan siap menjalankan bisnis serta penugasan yang diberikan oleh Pemerintah, terutama pada layanan digital dan penugasannya sebagai GovTech Indonesia.
"Peruri yang kini mendapat amanah sebagai GovTech Indonesia sebagai penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, mengemban sebuah tanggung jawab besar," tutup dia.