Sharp klaim kulkasnya jadi yang pertama kantongi sertifikat halal MUI

Merdeka.com - PT SHARP Electronics Indonesia mendaftarkan sertifikasi halal guna menjamin mutu dan kualitas produk lemari esnya. Pada tahun ini, SHARP Indonesia sukses mengantongi sertifikasi halal internasional (Cerol -SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya untuk kategori produk lemari es dan freezer yang diproduksi dalam negeri.
Domestic National Sales Senior General Manager PT SHARP Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo, mengatakan peluncuran lemari es bersertifikat halal ini sebagai upaya menyambut Ramadan.
"Menyambut bulan suci Ramadan, SHARP mengumumkan jika lemari es-nya sudah memiliki sertifikasi halal, kami tergerak untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk kami. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami kepada konsumen setia kami," ungkapnya di Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (3/5).
Dia mengatakan dengan mengantongi sertifikat halal, SHARP Indonesia menjadi produsen barang elektronik pertama yang memiliki sertifikat halal untuk produk lemari es. "Lemari es menjadi produk yang pertama SHARP yang memiliki sertifikasi halal, ini dikarenakan karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat," tutur dia.
Sertifikat halal yang diperoleh SHARP Indonesia merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi yang diselenggarakan oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Sertifikat ini diperoleh pada 28 Maret 2018 usai menjalani serangkaian proses penilaian yang meliputi material, proses, hingga fasilitas produksi lemari es. Dalam penilaian tersebut, MUI mengkajinya melalui dua sisi yaitu secara sains melalui LPPOMMUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI.
Pada proses ini, LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk dan menelaah dari sains dan teknologinya serta menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.
"Produk yang dinyatakan bersertifikasi halal berarti telah memenuhi dua syarat utama yaitu memenuhi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta memenuhi dan menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH)," jelas dia.
Usai melewati keseluruhan proses, kategori produk yang dinyatakan halal, termasuk lemari es lokal dan freezer SHARP menerima sertifikat halal dari MUI.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya