Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
T
Reporter
  • Tira Santia
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

DHE
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Perry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum

Perry Warjiyo
Mulai 1 Maret 2025, Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri
Mulai 1 Maret 2025, Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan.

Berita Update
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri Setahun, OJK: Likuiditas Valas akan Meningkat
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri Setahun, OJK: Likuiditas Valas akan Meningkat

Meningkatnya likuiditas valas akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebab, Indonesia membutuhkan sumber-sumber dana yang lebih besar.

OJK
Untung Rugi Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100 Persen di Dalam Negeri
Untung Rugi Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100 Persen di Dalam Negeri

Kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa negara, yang pada gilirannya dapat menguatkan nilai tukar rupiah.

devisa hasil ekspor
Aturan Baru: Hasil Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Aturan Baru: Hasil Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Dengan kebijakan ini diproyeksikan akan menambah devisa negara hingga USD80 miliar.

Berita Update
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

menteri keuangan sri mulyani