Ternyata, Gaji Presiden di Indonesia Lebih Kecil dari India
Gaji presiden di Indonesia masih lebih kecil dibanding negara-negara lainnya, salah satunya India.
Gaji setiap pekerja di berbagai negara pasti berbeda-beda.
Ternyata, Gaji Presiden di Indonesia Lebih Kecil dari India
Tak hanya pekerja, gaji pemimpin negara atau presiden juga berbeda di tiap negara. Hal ini dipengaruhi oleh aturan di setiap negara dan juga kondisi ekonomi negara itu sendiri.
Sayangnya, gaji presiden di Indonesia masih lebih kecil dibanding negara-negara lainnya, salah satunya India.
Melansir dari berbagai sumber, gaji untuk seorang presiden di India sebesar 5 lakh rupee/INR 500.000 atau Rp 91,8 juta per bulan. Perlu diketahui, mata uang India adalah Rupee (INR), kendati begitu ada lakh rupee merupakan unit dalam sistem penomoran India. Jadi 1 lakh adalah 100.000 Rupee India. Misal 1,5 lakh Rupee berarti INR 1.500.000 Rupee.
Tentu bukan hanya gaji saja yang akan diterima seorang presiden di India.
Presiden di India berhak atas berbagai tunjangan dan pengeluaran seperti perjalanan, hiburan, dan pemeliharaan harta milik presiden.
Presiden juga menerima rumah dinas secara gratis, pengobatan gratis dan tunjangan lain seperti staf rumah tangga, mobil dan perjalanan udara. Penting untuk dicatat bahwa gaji dan tunjangan presiden India dapat berubah berdasarkan rekomendasi dari komisi gaji yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, untuk gaji presiden Indonesia, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. Di Dalam UU tersebut tidak tertulis berapa besaran nominal pasti gaji presiden. Namun pada pasal 2 ayat (1) gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden."Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," bunyi pasal 2 ayat 2, dikutip Minggu (30/7).
Merdeka.com
Sementara itu, jika mengacu kepada gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Haji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Pada pasal 1 huruf a tertulis bahwa gaji tertinggi pejabat adalah ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan besaran gaji per bulan Rp 5.040.000.
Dengan demikian, gaji yang diterima oleh seorang presiden Indonesia yakni 6x Rp 5.040.000= Rp 30.240.000 per bulan. Sebaliknya, wakil presiden adalah 4x Rp 5.040.000= Rp 20.160.000. Tetapi, tak hanya gaji pokok saja yang didapat oleh presiden, tentunya presiden juga menerima tunjangan kinerja.
"Selain gaji pokok kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan, tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri," bunyi pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978.
Perihal tunjangan yang didapat presiden tertera dalam Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppress Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu. Pada Pasal 1 Ayat (2) bahwa besarnya tunjangan jabatan pejabat negara untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakil presiden adalah sebesar Rp 22.000.000. Jika ditotal antara gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima presiden Indonesia sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sementara untuk wakil presiden Rp 42.160.000 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan gaji antara presiden di India, gaji presiden di Indonesia sangatlah rendah hanya Rp 62.740.000 per bulan, sedangkan presiden India Rp 91,8 juta per bulan.