Gaji Presiden dari Masa ke Masa, Soekarno Pernah Digaji Rp1.000
Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Gaji Presiden dari Masa ke Masa, Soekarno Pernah Digaji Rp1.000
Bahkan, tidak setiap tahun gaji seorang Presiden atau Wakil Presiden mengalami kenaikan.
Menjadi Presiden atau Wakil Presiden rupanya tidak menjamin memiliki gaji tinggi.
Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Jumlah ini, di luar dari tunjangan yang diterima Presiden. Sementara gaji pokok untuk Wakil Presiden yaitu Rp20.160.000 per bulan.
-
Apa gaji Presiden Sukarno? Tahun 1960an, Presiden Soekarno Mengaku Gajinya Hanya 220 US Dollar. Jika dikurs hari ini, Bung Karno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,3 juta.
-
Apa pekerjaan pertama Soekarno? Kota Surabaya jadi saksi di mana Soekarno pertama kali bekerja untuk menghasilkan uang. Pekerjaan pertamanya yakni sebagai petugas kereta api di Stasiun Semut.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
-
Siapa yang menerima uang hasil kerja Soekarno? Uang yang ia dapatkan dari pekerjaan tersebut diserahkan kepada HOS Tjokroaminoto, pemilik rumah indekos tempat ia tinggal sekaligus guru kehidupannya.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Kapan Soekarno mengubah nilai rupiah? Pada 1965 terjadi peristiwa penting di gedung ini, yakni berlangsungnya sidang kabinet penentuan nilai mata uang rupiah.
Lalu, berapa gaji Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa?
Gaji Presiden di Indonesia1. Soekarno
Sejak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya dan menjadi sebuah negara republik, pada bulan Agustus 1947, gaji Soekarno baru disepakati 3 bulan kemudian. Saat itu, disepakati bahwa gaji Soekarno sebesar USD200 atau setara Rp1.000.
Jumlah itu sangat sedikit bagi seorang Presiden. Dalam buku Bung Karno: Penjambung Lidah Rakjat Indonesia, karya Cindy Adams, Bung Karno pernah berujar bahwa dia kerap meminjam uang dari ajudannya demi memenuhi kebutuhan keluarga. "Dan Adakah seorang kepala negara lain yang melarat seperti aku dan sering meminjam-minjam dari ajudannya gajiku USD200 sebulan dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluargaku. Dari segi keuangan, tidak banyak kemajuanku semenjak dari Bandung."
Gaji Presiden di Indonesia2. Soeharto
Sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 1967-1998, gaji Soeharto saat itu berkisar Rp1.500.000. Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia. Karena saat itu gaji tertinggi pejabat berada di kisaran Rp250.000 maka gaji Presiden Soeharto mencapai Rp1.500.000. Soeharto juga menerima beberapa tunjangan lainnya di antaranya tunjangan jabatan sebesar 100 persen gaji pokok, tunjangan istri 5 persen dan tunjangan anak maksimum tiga orang hibgga usia anak 12 tahun masing-masing 2 persen. Nilai gaji pokok Presiden kemudian mengalami kenaikan. Hingga pada tahun 1993 gaji seorang Presiden sudah berada di angka Rp15 juta dan di akhir masa jabatan Soeharto tahun 1998, dia sudah menerima gaji sekitar Rp30 juta dalam sebulan.3. BJ Habibie
Masa jabatan Habibie sebagai pimpinan negara sangat singkat. Dia menjabat sebagai Wakil Presiden hanya 2 bulan lebih dan didapuk sebagai Presiden hanya 17 bulan.
Dasar aturan gaji tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Presiden yakni sebesar Rp32,5 juta presiden dan Rp20 juta untuk Wakil Presiden.
Gaji Presiden di era ini tidak mengalami banyak perubahan sebelum memasuki tahun 2001 dengan tunjangannya saja yang menjadi pembeda.
Youtube Data Fakta
4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Abdurrahman Wahid atau disapa Gus Dur melanjutkan estafet kepemimpinan B.J Habibie yang singkat itu. Gus Dur menjabat sebagai Presiden dari tahun 1999 sampai 2001.
Tidak ada perubahan gaji yang signifikan. Adapun besaran gaji yang diterima Gus Dur adalah Rp35 juta perbulan di luar dari tunjangan.
Profesor Mahfud MD dalam bukunya "Setahun Bersama Gus Dur" menceritakan saat baru saja menandatangani bukti penerimaan gaji pertama, Gus Dur memberikan sejumlah amplop berisi uang gajinya ke Alwi Shihab yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Pemberian gaji itu pun disertai dengan guyonan "kamu harus membeli jas yang bagus, Menteri Luar Negeri Jangan Memalukan," ujar Gus Dur saat itu.
Bulan berikutnya, saat masih berada di Istana Negara, Gus Dur memberi gajinya kepada Menristek Arifin Junaidi. Dalam guyonan Gus Dur, Arifin diminta untuk membeli sepatu yang lebih bagus.
Arifin merasa heran dan mempertanyakan kebiasaan tersebut kepada Gus Dur, dan dijawab bahwa segala kebutuhannya sebagai Presiden sudah dipenuhi oleh istana.
Youtube Data Fakta
5. Megawati Soekarnoputri
Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
Jumlah ini merujuk Undang-Undang nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Pada tahun 2019, di hadapan jajaran TNI-Polri, SBY mengeluhkan gajinya yang tidak naik selama 7 tahun selama menjabat sebagai presiden sejak Oktober 2004 hingga Oktober 2014.
Juru Bicara Presiden yang diemban oleh Andi Malarangeng menjabarkan bahwa jika meerujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 tahun 2000 serta Keppres nomor 68 tahun 2001, disebutkan bahwa SBY menerima Rp62.497.800 per bulan. SBY juga menerima dana taktis operasional sebesar Rp2 miliar.
7. Jokowi
Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan. Jokowi, setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sekitar Rp30 juta. Jumlah ini belum termasuk tunjangan. Jika ditotal, pendapatan yang diterima Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yaitu berkisar Rp62.740.000 per bulan.