Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia
Presiden Jokowi resmi melantik Rosan Perkasa Roeslani untuk menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN menggantikan Pahala Mansury.
Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Rosan Perkasa Roeslani untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada reshuffle Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Posisi yang diembannya saat ini adalah menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang juga diangkat oleh Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri.
Sebelum dilantik menjadi Wamen BUMN, Rosan merupakan Duta Besar Indonesia Untuk Amerika Serikat (AS) sejak Desember 2021.
Lantas berapa gaji yang diterima oleh Rosan Perkasa Roeslani saat menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk AS?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pada Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.Nantinya seorang duta besar akan mendapatkan Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (APTLN) dan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN). Perlu diketahui, APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS. Sedangkan ADTLN yakni besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ ditempatkan pada Perwakilan.
"Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan penghidupan luar negeri setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa (18/7).
Tunjangan penghidupan luar negeri yang akan diberikan berupa tunjangan pokok dan tunjangan penghidupan keluarga.
Untuk tunjangan pokok merupakan perkalian antara persentase APTLN dengan ADTLN.
Tunjangan penghidupan keluarga terdiri dari:
a. Tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar 15 lima belas persen kali tunjangan pokok b. Tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10 persen kali tunjangan pokok untuk paling banyak dua anak.
Berikut besaran pendapatan duta besar Indonesia:
1. Besaran angka pokok tunjangan penghidupan luar negeri bagi duta besar LBBP adalah 100 persen terhadap ADTLN. 2. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri mulai dari USD 5.000 hingga USD 8.700 atau Rp 74 juta-Rp 130 juta.