Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.
Ternyata Mudah, Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan
Begini Cara Klaim Kacamata Peserta BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berikan subsidi layanan kacamata bagi peserta.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Ada pun cara mengklaim kacamata di BPJS Kesehatan antara lain:
- Membawa resep dokter spesialis mata yang merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan pembelian kacamata pada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Selain itu peserta harus menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP dan menyerahkan tanda terima administrasi.
- Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 2 tahun sekali dengan ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.
Berdasarkan Pasal 47 subsidi alat bantu kesehatan kacamata memiliki besar yang berbeda-beda sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan.
Besar subsidi yang diberikan pada masing-masing kelas yakni sebesar:
1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165.000
2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000
3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000
Meski demikian, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata, additional value (ADD), dan/atau sebelum 2 (dua) tahun dari tanggal legalisasi kacamata.
Langkah-Langkah Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Peserta yang akan mengklaim subsidi kacamata mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kemudian meminta surat rujukan yang ditujukan pada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Mengikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
Peserta mengikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) sesuai dengan petunjuk yang diberikan dokter spesialis mata atau poliklinik mata.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan memberikan resep sesuai dengan kebutuhan peserta.
3. Datang ke Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata sesuai dengan resep yang diberikan dokter.
Peserta juga harus menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP untuk dapat mengklaim subsidi yang diberikan