UU Minerba Bolehkan UMKM Kelola Tambang, Menteri Maman: Percepat Naik Kelas
Menteri Maman optimis keterlibatan pelaku UKM tersebut akan mendorong mereka segera naik kelas.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/2).
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut baik keputusan tersebut.
"Ya, alhamdulillah bagi kami ini sebuah terobosan langkah kebijakan yang dilakukan dan dituangkan dalam bentuk undang-undang antara eksekutif dan legislatif," kata Menteri Maman kepada awak media di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (18/2).
Melalui pengesahan regulasi tersebut, pelaku UMKM ikut berhak mengelola tambang. Menteri Maman optimis keterlibatan pelaku UKM tersebut akan mendorong mereka segera naik kelas.
"Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah. Dalam rangka mereka-mereka untuk bisa melakukan akselerasi, percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar," ucapnya.
Lanjutnya, kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan SDA turut dirasakan pelaku usaha kecil.
"Dan ini menunjukkan bahwa ada prinsip keadilan yang ingin disampaikan oleh pemerintah dan legislatif bahwa kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan," beber dia.
Menteri Maman berjanji pemberian konsensi pengelolaan tambang bagi pelaku UMKM diberikan secara selektif. Menurutnya, hanya pelaku UMKM yang berkompetensi yang berhak mengelola tambang.
"Namun tentunya dengan catatan ya, faktor-faktor kompetensi, profesionalisme, terus kualitas dari pengelolaan lapangan, dan itu juga harus dijadikan catatan bagi mereka," tandasnya.
UMKM Hingga Ormas Berhak Kelola Tambang
Sebelumnya, DPR RI menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) hari ini, Selasa (18/2/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.
Menurutnya, ada perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.
Poin lainnya, lanjut dia, adalah pemberian konsesi prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.