Viral Caleg Bakal Jual Ginjal Demi Ongkos Politik, Bolehkah Bertransaksi Organ Manusia?
Prosedur transplantasi organ tubuh tidak dilakukan secara transaksional.
Caleg asal Bondowoso, Jawa Timur, itu mengutarakan langkahnya ini sebagai bukti pengabdian kepada rakyat.
Viral Caleg Bakal Jual Ginjal Demi Ongkos Politik, Bolehkah Bertransaksi Organ Manusia?
Viral Caleg Bakal Jual Ginjal Demi Ongkos Politik, Bolehkah Bertransaksi Organ Manusia?
Langkah calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Erfin Dewi Sudarto menuai reaksi negatif oleh publik.
Demi mengongkosi kampanye sebagai Caleg, dia berencana akan menjual ginjal.
Caleg asal Bondowoso, Jawa Timur, itu mengutarakan langkahnya ini sebagai bukti pengabdian kepada rakyat.
"Surat pernyataan jual ginjal ini tujuan saya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan pemilihan calon legislatif," terang Erfin seperti dikutip dari akun Instagram @nenktainment, Selasa (16/1).
Langkah Erfin tersebut dapat disebut langkah ekstrem, mengingat untuk melakukan transplantasi ginjal wajib melalui prosedur ketat. Di satu sisi, biaya transplantasi ginjal sangat besar.
Epidemiolog yang pernah bertugas di Kementerian Kesehatan, Dicky Budiman menyampaikan apa yang dilakukan Erfin merupakan tindakan ilegal dan bisa dijerat dengan pidana.
Sebab, dalam prinsip sekaligus syarat dalam proses donor atau transplantasi organ, pendonor dilarang melakukan jual beli.
"Ada syarat dalam menjadi donor yaitu salah satunya selain dia harus sehat, tidak menderita penyakit, tidak dijualbelikan," kata Dicky kepada merdeka.com.
"Jual beli atau perdagangan organ manusia itu ilegal, artinya itu akan terjerat hukum pidana," imbuhnya.
Dasar hukum larangan donor ginjal bersifat transaksional yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan.
Pasal 210 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperoleh, menyimpan, mengangkut, atau mentransplantasikan organ tubuh manusia melalui pemaksaan, penipuan, atau ancaman dapat dihukum.
Pelaku perdagangan organ tubuh manusia dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 210 Ayat 2 UU Sistem Kesehatan. Pidana tersebut dapat diperberat jika ada unsur kekerasan, penganiayaan, atau korban yang meninggal dunia
Dicky tidak menampik sulitnya menemukan donor di Indonesia. Kendati tidak memiliki badan donor khusus untuk transplantasi organ manusia, namun Dicky menyampaikan bahwa di Indonesia terdapat Komite Transplantasi Nasional yang mana komite tersebut dibina oleh Kementerian Kesehatan.
Dicky menjelaskan, komite tersebut sangat menekankan bahwa prosedur transplantasi organ tubuh tidak dilakukan secara transaksional.
"Prosedur mendapatkan organ atau donor ginjal atau yang lain ini menjadi amat sangat sulit dan lama sekali di Indonesia karena mekanismenya belum ada yang baik dan memadai. Ini yang juga jadi masalah sehingga orang akhirnya mencari secara ilegal," pungkasnya.
Perlu diketahui terlebih dahulu, proses transplantasi ginjal merupakan prosedur bedah yang bertujuan mengganti ginjal yang telah rusak berat. Kondisi ginjal yang digunakan untuk pasien penerima transplantasi, harus sehat.
Prosedur ini memiliki biaya besar mengingat ginjal memiliki fungsi untuk menyaring dan membuang zat sisa, cairan, mineral, dan racun yang ada di dalam tubuh melalui urine.
Di sejumlah rumah sakit di Indonesia, biaya transplantasi ginjal cukup bervariasi. Akan tetapi, biaya prosedur ini dimulai di harga Rp750 juta.
Harga tersebut masih berpotensi lebih besar sesuai dengan proses pemulihan pasca operasi besar tersebut.
Di Indonesia, transplantasi ginjal lebih kepada living-donor kidney transplant, yaitu transplantasi salah satu ginjal yang didapatkan dari pendonor yang masih hidup.
Sementara dalam prosedur medis, transplantasi ginjal dapat dilakukan dengan kategori deceased-donor kidney transplant, yaitu transplantasi ginjal yang diperoleh dari pendonor yang baru meninggal dunia atas izin keluarga atau keinginan pemberi donor ketika masih hidup.