Viral Ormas Minta THR ke Pengusaha, Wamen Investasi: Permasalahan Sangat Krusial
Dia menegaskan bahwa gangguan dari ormas yang meminta THR adalah isu yang tengah dihadapi.

Belakangan ini, muncul kabar bahwa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pengusaha. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, memberikan tanggapan mengenai masalah ini. Dia menegaskan bahwa gangguan dari ormas yang meminta THR adalah isu yang tengah dihadapi.
"Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial," ungkap Todotua di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, pada Selasa (18/3).
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik oknum ormas tersebut. Selain itu, mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pihak penegak hukum.
"Kan kita terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah banyaknya laporan yang mengindikasikan adanya proposal yang mengatasnamakan ormas untuk meminta THR. Dia menjelaskan bahwa pemungutan THR tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," tegas Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Kampanye Melawan Korupsi
Menurut Dedi, pelarangan pemungutan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah langkah yang tepat untuk mencegah tindakan korupsi.
"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, maka pemungutan THR dapat berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang lebih besar.
"Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tegasnya.
Pemerintah Sedang Menghadapi Kesulitan

Dedi mengakui bahwa pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi sumber masalah bagi kepala dinas dan wali kota.
"Kita jujur-jujuran saja, pada waktu-waktu seperti ini kepala dinas merasa tertekan, wali kota juga merasakan hal yang sama karena banyak orang yang datang ke kantor meminta THR. Sementara itu, kepala dinas sendiri hanya menerima THR dari pemerintah untuk keluarganya. Jika THR tersebut dibagikan, keluarganya tidak akan mendapatkan apa-apa. Lalu, dari mana dia harus mengambilnya?" ungkapnya.
Oleh karena itu, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendorong upaya antikorupsi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan THR.