Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
Restrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
Restrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berhasil mendapatkan restu dari pemegang obligasi atas usulan skema penyelesaian pokok dan bunga Obligasi non penjaminan.
Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengatakan ini adalah rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
"Harapannya kita bisa memperoleh suatu kesepakatan dan kemufakatan yang lebih baik antara Waskita dan Pemegang Obligasi. Manajemen Perseroan berkomitmen untuk memenuhi segala kewajiban yang seharusnya kami deliver kepada bapak ibu yang hadir pada hari ini,"
kata Hanugroho dalam keterangannya, Senin (26/2).
merdeka.com
Perlu diketahui, persetujuan tersebut diraih dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar di Jakarta pada tanggal 21-22 Februari 2024.
Sejalan dengan persetujuan dari Pemegang Obligasi tersebut, ia menyebut seluruh kreditur perbankan juga telah menyetujui secara prinsip usulan skema restrukturisasi utang bank yang diusulkan Waskita.
Hanugroho menjelaskan persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting dan merupakan titik penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan untuk dapat melakukan manajemen cash flow secara optimal.
Agar menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.
“Usulan yang kami berikan tentunya adalah opsi yang terbaik dari Perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” tutur Hanugroho.
Ada pun hasil RUPO yang disetujui yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan jumlah persetujuan sebesar 77,91 persen.
Kemudian Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 sebesar 92,38 persen dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 sebesar 79,19 persen.
Untuk diketahui, hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75 persen dari quorum kehadiran RUPO.
“Terima kasih kepada para pemegang Obligasi sudah mendukung dan menyetujui skema restrukturisasi telah Waskita usulkan," kata Hanugroho.
"Selanjutnya Perseroan segera menjalankan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO,” tutupnya.