Daftar tayangan TV yang diminta berhenti mengudara oleh MUI
Merdeka.com - Di setiap bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pemantauan pada program televisi.
Tahun ini sendiri sebanyak 15 stasiun TV dipantau oleh MUI dan KPI. Dalam pemantauan ini MUI menugaskan lima komisi untuk bekerja sama, yaitu Infokom, Fatwa, Dakwah, Kajian, dan Pendidikan.
Dalam pantauan ini terdapat beberapa acara dari beberapa stasiun TV yang dirasa menyimpang dari esensi Ramadan. Meski program-program ini diberi label Ramadan, namun MUI dan KPI menemukan banyak penyimpangan dari unsur isi dan gaya pembawaan tidak sejalan dengan spirit Ramadan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa yang harus dibatasi saat puasa? Pada saat berpuasa, kita membatasi konsumsi makanan di siang hari, namun kondisi ini bisa membuat jadi berlebih asupan kalori saat makan.
-
Makanan apa yang sebaiknya dihindari saat berbuka puasa? Pilihlah makanan yang sehat, ringan, dan segar seperti kurma, buah, sayur, atau sup saat berbuka. Hindari makanan yang berat atau pedas secara langsung, karena dapat menyebabkan gangguan pencernaan atau masalah lambung.
-
Apa saja makanan yang perlu dihindari saat berpuasa? Lebih lanjut, orang tua juga diminta untuk menghindari memberikan makanan dan minuman dengan pemanis berlebihan, serta tidak menyajikan makanan cepat saji atau makanan instan berpengawet.
-
Siapa yang harus membatasi konsumsi kurma? Namun, perlu diperhatikan bahwa kurma memiliki kadar gula yang cukup tinggi, yaitu sekitar 63 gram per 100 gram. Hal ini menjadikan kurma sebagai buah yang harus diperhatikan oleh mereka yang menderita diabetes.
-
Kenapa puasa saat Maulid Nabi dimakruhkan? Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya.
Pesbukers ©Pesbukers ANTV
MUI merekomendasikan pada KPI untuk menyetop tayangan Ramadan yang tak sesuai antara lain: Ramadan di Rumah Uya, Brownis Sahur, Ngabuburit Sahur, Sahurnya Pesbukers, Pesbukers Ramadan. Deretan program ini memiliki muatan yang tak patut ditayangkan pada saat Ramadan.
Program di atas dinilai melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadan. Rekomendasi MUI ini bukan hanya dari pantauan tim juga mendengar masukan dari masyarakat. Menurut MUI, masyarakat juga nprogram-program Ramadan yang tak patut ini.
Selain mengkritik konten tayangan ini MUI juga mengkritik para mubaligh (pendakwah) yang tidak jelas rekam jejak dan integritasnya.
Menurutmu sendiri bagaimana dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut?
Sumber: KapanLagi.com (mdk/feb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, beredar surat Kemenag ke Kominfo dengan nomor B6/DJ.V/BA.03/ 09/2024 tertanggal 1 September 2024 ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Baca Selengkapnya