Syahrini bantah terima aliran dana korupsi
Merdeka.com - Beberapa kasus korupsi di negeri ini yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyeret nama selebritis tanah air. Yang terhangat kasus korupsi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga melibatkan dua nama selebritis, Aura Kasih dan Syahrini.
Mendengar namanya disebut-sebut sebagai menerima aliran dana dari Wawan, Syahrini pun berang. Melalui manajernya, Rendy, Syahrini membantah telah menerima aliran dana tersebut.
"Syahrini kaget. Dia terkejut saat mendengar ada kabar ikut menerima uang dari Wawan," kata Rendy, manager Syahrini saat dihubungi Senin (10/2).
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Rendy pun menegaskan kalau Syahrini tidak mengenal sosok pria yang bekerja sebagai wakil rakyat dan juga seorang kolektor mobil mewah itu. "Kenal aja enggak tuh," tegas Rendy.
Rendy menambahkan, saat ini pelantun lagu Sesuatu itu sedang fokus dengan penggalangan dana bencana gunung meletus Sinabung. Daripada memikirkan aliran dana Wawan, Syahrini memilih memikirkan penggalangan dana.
"Gak ada waktu ngurus aliran dana dari Wawan, saya lagi sibuk galang dana untuk Sinabung," kata Rendy. "Aliran dana ke Sinabung lebih penting dari aliran dana Wawan," pungkas Rendy.
(kpl/hen/sjw) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa selebriti Tanah Air ini namanya pernah terseret dugaan korupsi pejabat. Yang terbaru Celine Evangelista
Baca SelengkapnyaNasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL
Baca SelengkapnyaNasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaBiduan Dangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaHakim ketua mencecar Nayunda mengenai awal mula kenal SYL hingga mendapat job bernyanyi di acara Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Baca SelengkapnyaKecaman itu disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni di Nasdem Tower pada Sabtu malam.
Baca SelengkapnyaSYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Baca Selengkapnya