CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat
Merdeka.com - Pemerintah memberikan bantuan sosial selama kebijakan PPKM dilakukan dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19. Bantuan diberikan berupa uang hingga sembako.
Informasi adanya bansos malah dimanfaatkan sejumlah orang untuk hal-hal tidak benar. Seperti memalsukan informasi.
Cek fakta merdeka.com merangkum sejumlah hoaks terkait informasi bantuan sosial:
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Kenapa pemerintah diklaim bagi-bagi bansos di situs judi? '𝐕𝐈𝐑𝐀𝐋 𝐁𝐀𝐍𝐒𝐎𝐒 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐋𝐀𝐋𝐔𝐈 𝐒𝐈𝐓𝐔𝐒 𝐈𝐍𝐈🔥𝐒𝐀𝐋𝐃𝐎 𝐊𝐄𝐌𝐁𝐀𝐋𝐈 𝐉𝐈𝐊𝐀 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐓𝐄𝐑𝐁𝐔𝐊𝐓𝐈 𝐖𝐃!' narasi dalam unggahan Facebook.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
1. Hoaks Bantuan Rp1 Juta per 1 Agustus 2021
Informasi pendaftaran bantuan sosial senilai Rp1 juta per 1 Agustus 2021 beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bantuan diberikan selama masa PPKM. Masyarakat bisa mencocokkan nomor identitas e-KTP melalui sebuah tautan.
"Informasi:bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompenasi PPKM Per TGL 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp.1.000.000 untuk biasa # PPKM Silakan cek apakan nama anda tercantu, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:https://s.id/ektp-covid19"
Setelah ditelusuri, tautan dalam informasi yang beredar tidak mengarah ke pendaftaran. Setelah merdeka.com mencari dan membuka tautan tersebut, muncul gambar bertuliskan "NGIMPI".
Masyarakat bisa memeriksa data bantua sosial melalui laman resmi Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Hoaks BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp3,5 Juta Untuk Pekerja
Informasi BPJS Kesehatan memberikan bantuan sebesar Rp3.550.000 beredar di media sosial. Disebutkan yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial tersebut.
"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.
Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat
Daftar lengkap
https://whatsprem.club/bank-id"
Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks.
Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'aruf memastikan kalau klaim BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp 3,5 juta bagi yang bekerja dari tahun 2020 sampai 2021 adalah tidak benar.
"Dapat kami pastikan itu hoaks. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan-bantuan finansial seperti itu. Murni hoaks," katanya kepada merdeka.com, Kamis (28/1).
"Semua informasi terkait BPJS Kesehatan bisa diakses melalui care center 1500 400 atau ke akun medsos resmi BPJS Kesehatan dan website resmi bpjs kesehatan bpjs-kesehatan.go.id" katanya.
3. Hoaks Tautan Pendaftaran Bantuan Sosial Rp300 Ribu Selama PPKM Darurat
Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp berisi link form pendaftaran bantuan PPKM sebesar Rp300.000 untuk masyarakat selama PPKM darurat.
Tertulis narasi bagi yang ingin mendaftar harus mengisi form dengan menjawab beberapa pertanyaan pada link https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks. Melalui akun Instagram resmi Kementerian Sosial, @kemensos, dijelaskan Kemensos tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.
"Kementerian sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai," tulis akun Instagram @kemensosri, Rabu (7/7).
Kemensos menjelaskan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 hanya melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli 2021.
Penerima BST adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial(DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST bisa dicek melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/
4. Hoaks Kemnaker Beri Bantuan Subsidi Upah
Beredar informasi Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah. Informasi menyebutkan Kemnaker meminta data masyarakat sebagai syarat penerima bantuan.
"sehubungan dengan program KEMENAKER tentang bantuan subsidi upah (BSU) agar menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. NIKb. NAMA LENGKAPc. Tempat tgl lahird. nama ibu kandungd. no. TLPe. email yang aktif
Data yg sudah di lengkapi akan kami kirimkan kepada pihak KEMENAKER sebagai CALON PENERIMA. keputusan penerima BSU ada di pihak KEMENAKER selaku pemilik program dan anggaran BSU"
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja, @kemenaker, ditegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
"Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker.
Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat."
5. Hoaks Pemilik E-KTP Dapat bantuan Rp600 Ribu
Informasi pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600.000 beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan, bantuan bisa diambil mulai 29 Agustus 2021, dan disertakan tautan untuk mengecek data penerima bansos.
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e"
Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks. Saat tautan dibuka, muncul situs tidak resmi yang meminta pengunjungnya untuk memasukkan nama dan NIK e-KTP.
Seperti diketahui, pemerintah, melalui Kementerian Sosial, mencairkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan melalui Himbara.
Kesimpulan
Jangan mudah percaya dengan tautan pendaftaran bantuan sosial yang beredar di media sosial. Pengumuman dan pendaftaran bantuan sosial dari pemerintah hanya bersumber dari situs resmi pemerintah, seperti https://cekbansos.kemensos.go.id/, bpjs-kesehatan.go.id, maupun Kemnaker.go.id.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelamar harus mengecek keaslian nomor telepon atau sms/whatsapp. Jangan merespons nomor yang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai ada yang mengatur hal ini untuk merusak elektabilitas Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.
Baca SelengkapnyaKabar itu diunggah akun Rama News (instagram.com/ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca SelengkapnyaUntuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menelpon BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca SelengkapnyaBRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Bagikan Bansos Lewat Situs Judi Online
Baca SelengkapnyaBeredar narasi utang bank dan pinjol bisa lunas hanya unggah nomor rekening di Facebook
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Bantuan Sosial Rp150 Juta dari BP2MI untuk TKI
Baca Selengkapnya