CEK FAKTA: Hoaks Gubernur Papua Lukas Enembe Bawa Kabur Dana Otsus ke Papua Nugini
Merdeka.com - Kabar tentang Gubernur Papua Lukas Enembe membawa kabur dana otonomi khusus (otsus) ke Papua Nugini beredar di media sosial.
"Lukas Enembe Bawa Kabur Dana Otsus ke Papua Nugini"
IstimewaPenelusuran
-
Apa yang ditemukan di Papua? Viral Penemuan Tank Terkubur di Dalam Tanah di Papua, Diduga Peninggalan Perang Dunia II
-
Siapa yang menjadi ikon di Papua? Cendrawasih Raggiana (Paradisaea raggiana) adalah salah satu spesies cendrawasih yang khas dan indah, menjadi ikon bagi daerah Papua, Indonesia terutama di Papua dan Papua Barat.
-
Bagaimana cara Kemendag berikan bantuan ke Papua? 'Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, di manapun masyarakat berada. Apa yang dirasakan masyarakat Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, kami juga merasakan sebagai bentuk tali asih,'
-
Kuntjoro ke Papua untuk apa? Kuntjoro mengakui bahwa ketertarikannya untuk mengambil dan melaksanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro ini bukan semata karena faktor materi saja, tetapi juga ada faktor sosial di dalamnya.
-
Kenapa Kemendag berikan bantuan ke Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana partai Papua bantu ekonomi? Adapun sejumlah misi yang akan diemban Partai Kasih, diantaranya, memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga, karena maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada kehidupan keluarga itu sendiri. Kemudian, memberantas kemiskinan menuju Indonesia yang sejahtera.'Membuka lapangan pekerjaan bagi yang putus sekolah dan yang tidak bersekolah, memberikan pelatihan dan kursus,' jelasnya.
Hasil penelusuran Cek Fakta merdeka.com, Gubernur Papua Gubernur Papua Lukas Enembe datang ke Papua Nugini untuk menjalani pengobatan tradisional.
Seperti dilansir dari merdeka.com, Gubernur Papua Lukas Enembe mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas berita-berita tidak benar terkait dirinya yang memasuki negara Papua Nugini secara ilegal.
"Tidak usah dengar berita yang tidak benar," kata Lukas kepada Antara di Jayapura, Senin (5/4).
Menurut Lukas, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan informasi dan berita yang tidak jelas sumbernya. Dia sudah mengklarifikasi peristiwa itu kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Saya sudah sampaikan kepada Mendagri secara virtual ketika di Vanimo," ujarnya.
Dia menjelaskan dirinya mengaku hanya menjalani pengobatan tradisional saja di Vanimo karena kondisi kesehatan yang tidak baik. "Saya hanya berobat dan punya hak," katanya lagi.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran berobat ke Papua New Guinea melalui jalur ilegal. Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah. Sebab telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran dikutip pada Minggu (4/4).
Akmal mengatakan, teguran ini diberikan untuk mengingatkan Gubernur Lukas mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan terkait kunjungan ke luar negeri.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan peraturan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Akmal.
Lebih lanjut, hukuman sanksi dalam UU Pemerintahan Daerah menanti Gubernur Enembe.
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," jelas Akmal.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini. Lukas bersama stafnya dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini setelah masuk secara ilegal.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono membenarkan pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono, Jumat (2/4) dikutip Antara.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw. Dia mengakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Kesimpulan
Informasi Gubernur Papua Lukas Enembe bawa kabur dana otsus ke Papua Nugini tidak benar. Faktanya, Lukas Enembe datang ke Papua Nugini untuk menjalani pengobatan tradisional.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/gubernur-papua-soal-ke-png-ilegal-saya-hanya-berobat-dan-punya-hak.htmlhttps://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-tegur-gubernur-papua-lukas-enembe-karena-ke-png-lewat-jalur-ilegal.html (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaTim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.
Baca SelengkapnyaAnggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaKPK menelusuri dugaan Lukas Enembe menyewa jet pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca Selengkapnya