Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Gubernur Papua Lukas Enembe Bawa Kabur Dana Otsus ke Papua Nugini

CEK FAKTA: Hoaks Gubernur Papua Lukas Enembe Bawa Kabur Dana Otsus ke Papua Nugini Gubernur Papua Lukas Enembe. ©ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

Merdeka.com - Kabar tentang Gubernur Papua Lukas Enembe membawa kabur dana otonomi khusus (otsus) ke Papua Nugini beredar di media sosial.

"Lukas Enembe Bawa Kabur Dana Otsus ke Papua Nugini"

hoaks gubernur papua bawa kabur dana otsusIstimewa

Penelusuran

Orang lain juga bertanya?

Hasil penelusuran Cek Fakta merdeka.com, Gubernur Papua Gubernur Papua Lukas Enembe datang ke Papua Nugini untuk menjalani pengobatan tradisional.

Seperti dilansir dari merdeka.com, Gubernur Papua Lukas Enembe mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas berita-berita tidak benar terkait dirinya yang memasuki negara Papua Nugini secara ilegal.

"Tidak usah dengar berita yang tidak benar," kata Lukas kepada Antara di Jayapura, Senin (5/4).

Menurut Lukas, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan informasi dan berita yang tidak jelas sumbernya. Dia sudah mengklarifikasi peristiwa itu kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Saya sudah sampaikan kepada Mendagri secara virtual ketika di Vanimo," ujarnya.

Dia menjelaskan dirinya mengaku hanya menjalani pengobatan tradisional saja di Vanimo karena kondisi kesehatan yang tidak baik. "Saya hanya berobat dan punya hak," katanya lagi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran berobat ke Papua New Guinea melalui jalur ilegal. Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah. Sebab telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran dikutip pada Minggu (4/4).

Akmal mengatakan, teguran ini diberikan untuk mengingatkan Gubernur Lukas mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan terkait kunjungan ke luar negeri.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan peraturan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Akmal.

Lebih lanjut, hukuman sanksi dalam UU Pemerintahan Daerah menanti Gubernur Enembe.

"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," jelas Akmal.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini. Lukas bersama stafnya dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini setelah masuk secara ilegal.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono membenarkan pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono, Jumat (2/4) dikutip Antara.

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw. Dia mengakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.

"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.

Kesimpulan

Informasi Gubernur Papua Lukas Enembe bawa kabur dana otsus ke Papua Nugini tidak benar. Faktanya, Lukas Enembe datang ke Papua Nugini untuk menjalani pengobatan tradisional.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi

https://www.merdeka.com/peristiwa/gubernur-papua-soal-ke-png-ilegal-saya-hanya-berobat-dan-punya-hak.htmlhttps://www.merdeka.com/peristiwa/kemendagri-tegur-gubernur-papua-lukas-enembe-karena-ke-png-lewat-jalur-ilegal.html (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Tim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.

Baca Selengkapnya
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari

Anggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Diduga Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemprov Papua
Lukas Enembe Diduga Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemprov Papua

KPK menelusuri dugaan Lukas Enembe menyewa jet pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet
FOTO: Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kirim Uang Miliaran Pakai Jet

Sebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya