Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Polres Lamongan Denda Pengurus Pondok Pesantren karena Langgar PSBB

CEK FAKTA: Hoaks Polres Lamongan Denda Pengurus Pondok Pesantren karena Langgar PSBB Berita hoax. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH. Abd Ghofur didenda Rp100 juta oleh Polres Lamongan, karena tidak meliburkan satrinya dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Informasi tersebut diunggah akun Facebook Ardy Arlando pada 30 Mei 2020. Berikut narasinya:

Kiyai mahgfur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yang dihadiri ribuan jamaag polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100 jt Kyai maghfur memilih byr denda 100jt viralkan.

hoaks polres lamongan denda pengurus pondok pesantren karena langgar psbb©2020 Liputan6.com

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim Polres Lamongan denda KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat didenda Rp 100 juta karena melanggar PSBB.

Hasilnya, dikutip dari Liputan6.com dalam artikel berjudul "Polisi Bantah Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Bayar Denda Rp 100 Juta" yang dimuat pada 3 Mei 2020.

Polisi di Lamongan membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur. Hal ini terkait PPSD tidak meliburkan santri dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak. Lamongan tidak PSBB," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Polisi pun menyampaikan video bantahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur mengenai hal tersebut.

"Saya KH Abdul Gofur, pengasuh Pondok Sunan Drajad menyatakan berita yang viral di media, sosial, terkait masalah Pondok Pesantren Sunan Drajat membayar denda Rp 100 juta kepada Polresta Lamongan tidak benar, sampai saat ini Pondok Pesantren Sunan Drajad selalu berhubungan baik dengan pihak maupun dan pihak manapun khusus, dengan Polres Lamongan dan selalu dilakukan koordinasi," ujar dia dalam video tersebut.

Sementara itu, dalam artikel surabayapagi.com berjudul Kapolres Sebut Broadcast "Sudutkan" Kiai Ghofur adalah Hoax" pada 30 Mei 2020.

Berikut isinya:

Dalam artikel tersebut Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kabar berantai yang disebar melalui WhatsApp, Facebook, instagram dan lainnya dengan tulisan "Kiyai ghofur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yg di hadiri ribuan jamaah polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100jt Kyai ghifur memilih byr denda 100jt viralkan" adalah tidak benar.

Kabar itu sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin membenturkan institusi Kepolisian Polres Lamongan dengan keluarga besar PPSD, dan membuat kegaduhan. "Kabar itu tidak benar, Mas," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.

Melihat adanya kabar yang tidak benar itu, institusi Polres Lamongan langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan informasi itu, untuk mengurai dan mengetahui siapa pelaku penyebaran dan tujuan apa mereka menyebarkan berita bohong ini. "Ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Gus Iwan Zunaih keluarga besar PPSD saat dikonfirmasi adanya pesan berantai tersebut, mengaku kaget dan menyatakan kalau pesan berantai itu adalah tidak benar alias hoax."Itu hoax mas,"akunya.

Ia meminta dan mendorong institusi Kepolisian Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan atas penyebaran informasi yang tidak benar itu. "Saya serahkan kepada Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan adanya kabar berantai itu, yang sudah membuat keresahan banyaj orang itu," ujarnya.

Ketua Pusat Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (Pessandra), Sulanam saat dikonfirmasi juga menyebutkan, kalau pesan berantai itu adalah hoax. Ia meminta kepada semua jaringan alumni untuk tidak terpancing dan melakukan upaya-upaya yang justru akan merugikan PPSD itu sendiri.

"Itu murni informasi hoax," kata Sulanam saat didampingi oleh ketua Pessandra Cabang Lamongan, Muhajirin.

Kesimpulan

Klaim pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH. Abd Ghofur didenda Rp100 juta oleh Polres Lamongan karena melanggar PSBB tidak benar.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Karawang soal Dugaan Pelecehan Seksual: Santriwati Saya Simpan Dendam Ditegur Pacaran
Pimpinan Ponpes di Karawang soal Dugaan Pelecehan Seksual: Santriwati Saya Simpan Dendam Ditegur Pacaran

Pimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Baca Selengkapnya
Membidik Panji Gumilang dari TPPU
Membidik Panji Gumilang dari TPPU

Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya
Jumat Malam Mencekam di Bekasi, Warga Desak Polisi Giring Pimpinan Ponpes diduga Cabuli Santri
Jumat Malam Mencekam di Bekasi, Warga Desak Polisi Giring Pimpinan Ponpes diduga Cabuli Santri

Atas laporan massa tersebut, sebanyk 20 personel dikerahkan polisi. Yakni, untuk mengamankan massa yang 'mengepung' pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Dalami Peran YPI dan Madrasah
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Dalami Peran YPI dan Madrasah

Untuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Investigasi Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Investigasi Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Ponpes Al-Zaytun

Investigasi itu masih dilakukan Kemenag setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Indikasi Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS sampai Zakat
Polisi Temukan Indikasi Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS sampai Zakat

Hasil penyelidikan Polri menguatkan bukti dugaan keterlibatan kasus korupsi Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Beredar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang, Begini Temuan Mencurigakan PPATK
Beredar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang, Begini Temuan Mencurigakan PPATK

PPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Panji Gumilang, MUI Berbagi Tips Kelola Dana Pesantren Bebas Aksi TPPU
Buntut Kasus Panji Gumilang, MUI Berbagi Tips Kelola Dana Pesantren Bebas Aksi TPPU

MUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya