CEK FAKTA: Tidak Benar Jemaah Haji Indonesia Ditolak Saudi karena Utang Akomodasi
Merdeka.com - Kabar jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi bukan karena pandemi Covid-19, melainkan belum bayar biaya akomodasi beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut narasinya:
TERKUAK, Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid 19
-
Kenapa Timnas Arab Saudi tidak meremehkan Timnas Indonesia? Sementara itu, pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini, menolak untuk memandang remeh Timnas Indonesia yang disebutnya telah mengalami kemajuan dalam satu dekade terakhir.
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa jemaah haji tanpa izin tidak mendapat fasilitas? Namun biaya yang harus dikeluarkan membuat banyak orang mencoba untuk ikut serta tanpa izin, meskipun mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika tertangkap.
-
Di mana jemaah haji nonprosedural berada? Berdasarkan informasi awal, jemaah kini berada di Mekkah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Nah...akhirnya terbongkar..rezim hasil pemilu curang,kotak kardus..akhirnya satu persatu terbongkar kebusukannya..!!??Sesungguhnya Makar Allah Maha hebat...!!
Konstitusi dibajak...!!Demokrasi dikorupsi..!!
#Mositidakpercaya#Jokowpresidengagal
ARAB Saudi ngotot tolak Jemaah Haji dari Indonesia, Kemenag dibuat kebingungan, ada apa sebenarnya.
Apakah sekedar masalah covid 19 ? Atau masalah lainnya bersangkutan rezim ini yang anti Islam ?! Atau karena sering mengolok olok bahwa Islam bawaan dari Arab & Kadrun? Atau bersangkutan dengan penahanan IB HRS? Yang Jelas, karena belum bayar bea akomodasi calon jemaah haji. Maunya hutang dulu, bayar belakang aja. Kerajaan Arab Saudi tidak mau. Berarti memang benar dana jemaah haji diduga dipakai dua tahun lalu. Dan bukan isu belaka. (Tribunjambi).
Pemerintah Arab Saudi bersikeras tak mau menerima lagi jamaah dari Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Mekkah. Agaknya, upaya pemerintah Indonesia membangun kompromi dengan Pemerintah Arab Saudi menemui jalan buntu. (http://id.opr.news/6cd8e89d210205id_id?client=mini_detail[9/2 12:55] Wasiat Jsm: *Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp.38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu)
Pada tahun 2014 Dana Haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 1,371 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Jalur Kereta Api Ganda (Cirebon – Kroya).
2. Jalur Kereta 4 Track/Double Double (Manggarai – Jatinegara).
3. Jalur Kereta Api Ganda (Jatinegara – Bekasi).
Kemudian dipakai oleh Kementerian Agama sebesar Rp. 200 Miliar untuk pembangunan Proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di Kota Medan, Padang, Jakarta dan Balikpapan. Pada tahun 2015 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 2,92 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Jalur Kereta Api Ditinggikan (Medan – Kualanamu).
2. Jalur Kereta Ganda (Martapura – Baturaja & Cirebon – Kroya).
3. Fasilitas Kereta Api (Manggarai – Jatinegara dan Jatinegara – Bekasi).
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) juga memakai sebesar Rp. 3,51 Triliun untuk pembangunan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kementerian Agama memakai sebesar Rp 675 Miliar untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 8 lokasi di Indonesia.
2. Pembangunan/Rehabilitasi 19 Kantor Urusan Agama (KUA)
3. Pengembangan Gedung dan Fasilitas 7 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).
Selanjutnya pada tahun 2016 Dana Haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 4,983 Triliun untuk pembangunan proyek Jalur Kereta Api Tinggi & Ganda di JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat pun memakai dana haji sebesar Rp. 7,226 Triliun untuk proyek pembangunan Jalan, Jalan Layang, Underpass/Terowongan dan Jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kementerian Agama pada tahun 2016 pun memakai dana haji sebesar Rp. 1,468 Triliun untuk sejumlah proyek :
1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 7 lokasi.
2. Pembangunan/Rehabilitasi 181 Kantor Urusan Agama (KUA).
3. Pembangunan Gedung dan Fasilitas 25 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).
Sepanjang tahun 2017 dana haji dipakai oleh Kementerian Perhubungan sebesar Rp. 7,543 Triliun untuk pembangunan proyek Jalur Kereta Api Tinggi & Ganda di JABODETABEK, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi. Kementerian PUPR tahun 2017 ikut memakai sebesar Rp. 7,429 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek :
1. Pembangunan jalan, jembatan layang, jalan layang, terowongan dan jembatan di Pulau Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
2. Pengendalian banjir dan lava, pengelolaan drainase utama kota, dan keamanan garis pantai.
3. Pengelolaan bendungan dan bangunan kontainer air lain nya.
4. Pasokan air baku dan manajemen.
Kementerian Agama pada tahun 2017 memakai dana haji sebesar Rp. 1,192 Triliun untuk pembangunan proyek-proyek:
1. Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di 11 lokasi/kota.
2. Pembangunan/Rehabilitasi 256 Kantor Urusan Agama (KUA).
3. Pembangunan Gedung dan Fasilitas 32 kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).
Sisanya ditempatkan di bank – bank dan perusahaan. Belum ada penjelasan resmi bank dan perusahaan mana saja yang memakai dana haji selama ini. Sementara itu jutaan Calon Jemaah Haji (CJH) hanya bisa melongo dan menunggu berangkat berhaji hingga uzur dan hinga akhir hayatnya.
Lalu pertanyaannya adalah,
1. Pemilik dana tidak pernah diberitahukan soal penggunaan dana tersebut, khususnya untuk infrastruktur. Jamaah haji tahu nya bayar buat berangkat haji, bukan buat bangun infrastruktur. Kalau untuk pembangunan berapa keuntungan dari pemilik uang/dana haji tersebut.
2. Berapa untung dari pemakaian dana haji tersebut. Sementara sekarang proyek infrastruktur banyak yang rugi misalnya kereta bandara sepi penumpang, bandara Kertajati juga sepi bagaikan kuburan dan banyak MEGA proyek rugi lainnya. Bagaimana nasib dana haji di sana. Apa jaminan/guarantee dari Pemerintah. Berapa untungnya. Yang penting bagaimana bisa dikonter oleh pemerintah Republik Indonesia sehingga kepercayaan umat Islam tidak pudar. Ini perlu penyelusuran lebih lanjut oleh pihak media, dan jangan rezim ini membiarkan bola panas, sehingga dikritik atau disuruh bisa kritis pada pemerintah, malah dibully atau melanggar UU ITE kok bisa?
terkuak-ternyata-jemaah-haji-indonesia-ditolak-bukan-karena-covid-19.
Penelusuran
Hasil penelusuran dilansir dari merdeka.com, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi.
"Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menjelaskan, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Dia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," ujar dia.
Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian per Februari pun dia menjelaskan dana haji sebesar Rp 103 Triliun sudah jadi kewenangan BPKH.
"Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun," tandasnya.
Sementara itu, dalam artikel merdeka.com berjudul "Soal Keberangkatan Haji, Menag Beri Waktu Arab Saudi hingga Maret 2021" Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu hingga Maret 2021 kepada Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dia mengklaim seminggu sekali berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan kepastian itu.
"Kami punya deadline Maret, pastikan mau berangkat atau tidak? Itu dulu, masalah kuota itu perihal berikutnya," kata Yaqut dikutip dalam keterangan pers, Selasa (16/2).
Jumlah kuota yang akan diberikan Saudi kepada Indonesia memang belum dibicarakan. Namun, Kemenag telah menyusun beberapa skrenario haji 2021.
Yaqut juga mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan timnya bahwa penyelenggaraan haji tidak bisa hanya diurusi pemerintah. Menurut dia, perlu ada kolaborasi dengan swasta.
Belum lagi soal penyelenggaraan umrah yang pelaksanaannya sepanjang tahun. Tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk saat ini dipastikan semakin lebih berat. "Sebab, kita tidak punya pengalaman memberangkatkan haji di tengah pandemi," ungkapnya.
Dia pun mengakui pemerintah tidak boleh lari dari masalah haji saat ini. Hal itu tanggung jawab Arab Saudi dan Indonesia. "Kita tidak bisa lari dari masalah ini, karena tidak hanya menjadi tanggung jawab Saudi, tapi ini tanggung jawab kita semua," katanya.
Selain itu, Yaqut mengatakan, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi masih fokus penanganan Covid-19 dan memantau penanganan pandemi di negara calon penerima haji. Apabila pemerintah Arab Saudi memberikan kepastian pemberangkatan haji, Kementerian Agama sudah menghitung asumsi normal perkiraan pemberangkatan kloter pertama dilakukan pada 15 Juni 2021.
"Sesuai kalender hijriah dan berdasarkan asumsi normal perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah, 2021 masehi di kloter pertama akan diberangkatkan 15 Juni 2021," kata Yaqut.
Saat ini, Kementerian Agama telah membentuk tim manajemen haji untuk mempersiapkan mitigasi penyelenggaraan haji 2021. Kemenag mempersiapkan tiga opsi.
"Kita mempersiapkan tiga opsi pertama kuota penuh, kedua kuota terbatas, ketiga tidak memberangkatkan jemaah haji," kata Yaqut.
Kemenag sendiri melakukan persiapan dengan asumsi opsi kuota penuh. Yaqut mengatakan, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada haji 2021 adalah kuota yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu.
"Jemaah haji yang diberangkatkan dalam penyelenggaraan haji 2021, jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2020 yang telah melunasi bipih maupun yang belum sempat melunasi bipih serta tidak melakukan pembatalan haji," jelasnya.
Kesimpulan
Jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi bukan karena belum bayar biaya akomodasi adalah tidak benar.
Kemenag memastikan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya