Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241 ribu
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241 ribu
Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditentukan sebanyak 241.000 orang. Namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang nekat berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah demi bisa menjalankan rukun Islam kelima.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab," kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Alex sapaan akrab Ishfah mengatakan penggunaan visa selain haji sangat berisiko ketika musim haji. Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
"Tolong perhatikan benar, jangan asal pakai visa, cek dulu. Kalau visa haji silakan berangkat. Kalau di luar bisa haji sangat beresiko," kata Alex.
Bahkan, resiko terbesar pelanggaran ini bisa dideportasi.
"Resiko terbesarnya dideportasi," kata Alex.
Alex menyebut pernah ada jemaah haji yang tidak masuk kawasan Arafah saat puncak haji. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak menggunakan visa haji. Padahal rangkaian ibadah di sana bagian penting dalam rukun haji.
Makanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak berhaji untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar para calon jamaah haji atau masyarakat secara umum mengikuti regulasi yang berlaku dan menghindari penggunaan visa ziarah saat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," pesan Alex.
Jelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaAdapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaArsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca Selengkapnya