Dilarang Pakai Kekerasan, Begini Etika Debt Collector Saat Menagih
Merdeka.com - Bekerja menjadi seorang penagih utang atau debt collector menjadi tantang tersendiri. Apalagi di mata masyarakat, profesi debt collector di mata mengerikan.
Dalam beberapa kasus, penagih melakukan kerjanya dengan cara tak sesuai aturan dan sangat buruk. Seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.
Padahal, seorang debt collector yang baik adalah ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat kode etik dan persyaratan harus dipatuhi mereka yang bekerja sebagai debt collector.
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Kenapa gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, dalam pelaksanaannya, cara kerja jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Selain itu, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaPenagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaCara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Dalam Islam, tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.
Baca SelengkapnyaKetentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaJika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.
Baca SelengkapnyaJumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca Selengkapnya