Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilarang Pakai Kekerasan, Begini Etika Debt Collector Saat Menagih

Dilarang Pakai Kekerasan, Begini Etika Debt Collector Saat Menagih Debt Collector yang Caci Maki Polisi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Bekerja menjadi seorang penagih utang atau debt collector menjadi tantang tersendiri. Apalagi di mata masyarakat, profesi debt collector di mata mengerikan.

Dalam beberapa kasus, penagih melakukan kerjanya dengan cara tak sesuai aturan dan sangat buruk. Seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.

Padahal, seorang debt collector yang baik adalah ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat kode etik dan persyaratan harus dipatuhi mereka yang bekerja sebagai debt collector.

Walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, dalam pelaksanaannya, cara kerja jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Selain itu, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

- Menggunakan kartu identitas resmi, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang

Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah

Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.

Baca Selengkapnya
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Baca Selengkapnya
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya

Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Dalam Islam, tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.

Baca Selengkapnya
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Ini Tips Jitu Hadapi Debt Collector Saat Anda Sulit Bayar Utang
Jangan Panik, Ini Tips Jitu Hadapi Debt Collector Saat Anda Sulit Bayar Utang

Jika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.

Baca Selengkapnya
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami

Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK

OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri

Aiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya