Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @krishnamurti_bd91.
Dalam tulisannya, Krishna meminta satuan reserse kriminal menindak tegas para debt collector yang menyalahi aturan. Simak ulasannya:
Melalui postingannya, Krishna menuliskan imbauan kepada para anggota reserse untuk menindak para debt collector meresahkan.
"Kalian para reserse se Indonesia, sikat itu DC meresahkan. Jangan juga kalian bersekutu dengan mereka," kata Krishna.
Debt collector tidak boleh melakukan penyitaan di jalan.
Sebab, ada mekanisme penarikan leasing yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam tulisannya, Krishna juga mengingatkan untuk para debitur agar patuh membayar cicilan.
"Untuk yang suka kredit dan nunggak, kalian juga tau diri jangan modus2 kredit trus tidak bayar juga," pungkas Krishna.
Belum lama ini, video merekam cekcok antara debt collector dan seorang anggota polisi di Palembang, beredar di media sosial.
Polisi berinisial Aiptu FN diduga menembak dan menusuk seorang debt collector lantaran tak terima mobilnya akan disita di jalan.
FN disebut marah ketika dua orang debt collector menghampirinya di parkiran sebuah mall.
Dalam aturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para debt collector menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustinus Dapot juga mengatakan, debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.
Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaHasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang komika mantan debt collector Reinold Lawalata pernah tak tega saat tagih utang, nasabah malah dikasih uang Rp4 juta.
Baca Selengkapnya