Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti memberikan himbauan keras kepada seluruh anggota reserse di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @krishnamurti_bd91.

Dalam tulisannya, Krishna meminta satuan reserse kriminal menindak tegas para debt collector yang menyalahi aturan. Simak ulasannya:

Unggahan Krishna Murti

Melalui postingannya, Krishna menuliskan imbauan kepada para anggota reserse untuk menindak para debt collector meresahkan.

"Kalian para reserse se Indonesia, sikat itu DC meresahkan. Jangan juga kalian bersekutu dengan mereka," kata Krishna.

Unggahan Krishna Murti
" loading="lazy">

"Kalau sama polisi saja mereka berani main aksi premanisme, apalagi sama rakyat," tambahnya.

Menurut Krishna, para debt collector harusnya mengetahui aturan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran.

Debt collector tidak boleh melakukan penyitaan di jalan.
Sebab, ada mekanisme penarikan leasing yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Dalam tulisannya, Krishna juga mengingatkan untuk para debitur agar patuh membayar cicilan.

"Untuk yang suka kredit dan nunggak, kalian juga tau diri jangan modus2 kredit trus tidak bayar juga," pungkas Krishna.

Polisi dan Debt Collector Viral

Belum lama ini, video merekam cekcok antara debt collector dan seorang anggota polisi di Palembang, beredar di media sosial.

Polisi berinisial Aiptu FN diduga menembak dan menusuk seorang debt collector lantaran tak terima mobilnya akan disita di jalan.

FN disebut marah ketika dua orang debt collector menghampirinya di parkiran sebuah mall.

Bagaimana Mekanisme Penarikan Kendaraan?

Dalam aturannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para debt collector menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak.

Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal:

Di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal:

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustinus Dapot juga mengatakan, debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.

Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan.

Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif

Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.

Baca Selengkapnya
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian
Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian

Anggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel
Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel

Polda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri
Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri

Hasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.

Baca Selengkapnya
Nasabah Sedang Sakit, Cerita Komika Reinold Lawalata Ketika Jadi Debt Collector Saat Nagih Tidak Tega 'Ini Bu Uang Rp4 Juta'
Nasabah Sedang Sakit, Cerita Komika Reinold Lawalata Ketika Jadi Debt Collector Saat Nagih Tidak Tega 'Ini Bu Uang Rp4 Juta'

Seorang komika mantan debt collector Reinold Lawalata pernah tak tega saat tagih utang, nasabah malah dikasih uang Rp4 juta.

Baca Selengkapnya