Arab Saudi Larang Masuk Warga dari 20 Negara, Termasuk Indonesia
Merdeka.com - Arab Saudi akan melarang masuk warga dari 20 negara mulai hari ini dimulai pukul 21.00. Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan larangan masuk sementara bagi pendatang (dari 20 negara) yang bukan penduduk Saudi, diplomat, tenaga kesehatan dan keluarga mereka," kata pernyataan dari kantor berita SAudi, SPA, seperti dilansir laman Al Arabiya, Rabu (3/2).
Daftar 20 negara yang warganya dilarang masuk adalah sebaga berikut:
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Kapan bursa transfer di Arab Saudi ditutup? Jendela transfer di Saudi Pro League dan beberapa liga Eropa lainnya ditutup pada hari Senin, dan Al-Ittihad berharap Trossard dapat bergabung dengan Moussa Diaby – yang dibeli dari Aston Villa seharga €60 juta – dalam tim mereka.
-
Apa 'Gerbang Neraka' di Arab Saudi? Arab Saudi memiliki suatu wilayah tempat bangunan neolitikum misterius yang disebut 'Gerbang Neraka'. Tempat tersebut memiliki 400 bangunan yang berasal dari 9.000 tahun lalu.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
1. Argentin
2. Uni Emirat Arab
3. Jerman
4. Amerika Serikat
5. Indonesia
6. Irlandia
7. Italia
8. Pakistan
9. Brasil
10. Portugal
11. Inggris
12. Turki
13. Afrika Selatan
14. Swedia
15. Swiss
16. Prancis
17. Libanon
18. Mesir
19. India
20. Jepang
Larangan ini juga berlaku bagi para pendatang dari negara lain tapi sebelumnya dia berada di 20 negara tersebut 14 hari sebelum larangan ini diberlakukan.
"Bagi warga Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang datang dari negara terlarang atau transit di 20 negara itu 14 hari sebelum kembali ke Saudi akan dibolehkan masuk dengan penanganan khusus yang ditangani oleh Kementerian Kesehatan," kata SPA mengutip sumber di Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Pengumuman ini muncul setelah Menteri Kesehatan Saudi Taufiq al-Rabiah mengingatkan Ahad lalu bahwa larangan terbaru akan diberlakukan jika warga dan penduduk tidak mematuhi protokol kesehatan.
Saudi sejauh ini sudah melaporkan 368.000 kasus positif dan 6.400 kematian, tertinggi di negara Teluk.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaMereka mengunci maktab agar jemaah tidak keluar dari tempat penginapan karena adanya imbauan tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca Selengkapnya