Arab Saudi Umumkan Denda Puluhan Juta Bagi Warga yang Nekat Haji Tanpa Izin
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Minggu, mulai 5 Juli, siapapun yang tertangkap berusaha masuk ke Masjidil Haram, area sekelilingnya, dan tempat-tempat suci termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.
Kementerian menambahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, denda akan naik dua kali lipat.
Dikutip dari Al Arabiya, Senin (5/7), pengumuman ini juga menyebut pasukan keamanan akan dikerahkan di semua jalan-jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya untuk mencegah dan mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Siapa yang dilarang masuk ke Mekkah untuk haji? Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan berjalannya tindakan pencegahan penyebaran virus corona selama musim haji 2021. Ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri.
Sekitar 20.213 pelanggaran terjadi di Arab Saudi dalam sepekan, seperti dilaporkan kementerian tersebut pada Minggu.
Tahun ini, Arab Saudi hanya mengizinkan haji untuk warganya atau warga negara asing yang tinggal di negara kerajaan tersebut. Jumlah jemaah haji tahun ini juga dibatasi hanya 60.000 orang.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya