Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bin Ladin masih boleh renovasi Makkah, wajib bayar separuh santunan

Bin Ladin masih boleh renovasi Makkah, wajib bayar separuh santunan Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perusahaan kontraktor Bin Ladin Group merujuk laporan awal Pengadilan Makkah dianggap lalai sehingga derek raksasa (crane) jatuh menimpa jamaah di Masjidil Haram, pada 11 September lalu.

Kendati pengadilan melarang Bin Ladin ikut lelang proyek infrastruktur baru sementara ini, tapi pekerjaan mereka yang sudah dipegang tetap boleh diteruskan. Termasuk renovasi Masjidil Haram dan komplek Kota Suci Makkah.

"Kami akan tetap fokus untuk melanjutkan proyek perluasan ini, demi mempersiapkan kedatangan jamaah. Sehingga kontraktor tetap harus bertanggung jawab menyelesaikan proyek itu," kata Duta besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Crane jatuh tempo hari merupakan bagian dari 10 alat berat Bin Ladin Group yang dipakai di sekitar Kabah untuk mengebut perluasan Masjidil Haram.

Bin Ladin, perusahaan yang didirikan ayah pemimpin Al Qaidah, Usamah Bin Ladin, menggarap proyek perluasan Masjidil Haram sejak dua tahun terakhir. Renovasi ini melibatkan pula BUMN Indonesia, PT Waskita Karya.

Jika renovasi tuntas, Negeri Petro Dollar berharap 2,2 juta jamaah dari seluruh dunia bisa ditampung pada puncak musim haji.

Kendati tetap diizinkan meneruskan renovasi Makkah, Bin Ladin tetap mendapat bermacam sanksi. Raja Salman memerintahkan kontraktor terbesar di negaranya itu ikut menanggung setengah dari biaya santunan korban.

Saudi telah mengumumkan pemberian santunan senilai lebih dari satu juta Riyal atau setara dengan Rp 3,8 Miliar untuk seluruh korban tewas dan cacat seumur hidup, serta 500 ribu Riyal (Rp 1,9 Miliar) buat korban luka.

Mustafa sekaligus mengatakan seluruh dewan direksi Bin Ladin Group kini dicekal untuk tidak pergi keluar negeri sampai penyelidikan kasus ini selesai.

Dubes mengatakan penyelidikan kasus ini sudah mendekati tahap akhir. Dokumen hasil investigasi sementara telah dilaporkan pada Raja Salman. "Hasil penyelidikan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan diproses dengan hukum yang berlaku," kata Mustafa.

Total korban tewas akibat tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram mencapai 111 orang, sementara 238 jamaah haji lainnya luka-luka. Korban tewas calon haji WNI mencapai 11 orang.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karomah Sosok Habib Cikini, Ulama yang Makamnya Sulit Digusur Alat Berat Pembangunan Apartemen
Karomah Sosok Habib Cikini, Ulama yang Makamnya Sulit Digusur Alat Berat Pembangunan Apartemen

Saat makam Habib Cikini mulai dikeruk menggunakan alat berat ekskavator muncul berbagai karomah. Bahkan, bagian pengeruk mesin tersebut dikabarkan patah.

Baca Selengkapnya
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar
PT Bali Tower Ungkap Keluarga Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar, Minta Kompensasi Rp10 Miliar

Permintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra

Baca Selengkapnya
Kerja di Makkah Cari Cuan, Pria Ini Pulang Ke Indonesia Bangun Rumah Mewah dua Lantai 'Kamarnya Ada 5'
Kerja di Makkah Cari Cuan, Pria Ini Pulang Ke Indonesia Bangun Rumah Mewah dua Lantai 'Kamarnya Ada 5'

Di kampung halaman, dia berhasil mendirikan rumah mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!
Pemkab Banyuasin Ultimatum Kontraktor Perbaiki Patung Tak Mirip Bung Karno, Tak Beres Diganti!

Kontraktor membuat patung itu secara proporsional. Sebab, patung dengan ketinggian 6 meter memerlukan perhitungan matang untuk menghasilkan karya indah

Baca Selengkapnya
Jemaah yang Wafat Akan Dibadalkan Haji, Ini Kriterianya
Jemaah yang Wafat Akan Dibadalkan Haji, Ini Kriterianya

tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalkan hajinya.

Baca Selengkapnya
Ini Diduga Pemicu Kabel Bali Tower Menjuntai hingga Jerat Leher Sultan
Ini Diduga Pemicu Kabel Bali Tower Menjuntai hingga Jerat Leher Sultan

Sultan merupakan korban kecelakaan motor di Jalan Antasari, Jaksel, pada 5 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Tentara Saudi Diizinkan Bunuh Warga Desa yang Menolak Digusur untuk Pembangunan Kota Futuristik Neom
Tentara Saudi Diizinkan Bunuh Warga Desa yang Menolak Digusur untuk Pembangunan Kota Futuristik Neom

Tentara Saudi Diizinkan Bunuh Warga Desa yang Menolak Digusur untuk Pembangunan Kota Futuristik Neom

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Selain Jadi TKI, Alman Mulyana Miliki Bisnis Sarang Burung Walet di Kampung Halamannya dengan Omzet Fantastis
Selain Jadi TKI, Alman Mulyana Miliki Bisnis Sarang Burung Walet di Kampung Halamannya dengan Omzet Fantastis

Youtuber Alman Mulyana perlihatkan bisnis sarang burung walet di kampung halamannya. Berikut penampakannya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Haji Alim, Crazy Rich Palembang yang Dikenal Dermawan
Mengenal Haji Alim, Crazy Rich Palembang yang Dikenal Dermawan

Haji Alimmerupakan seorang pengusaha yang sukses dan kaya raya yang sangat dikenal oleh masyarakat Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya