Denmark loloskan UU larangan penggunaan niqab dan burka
Merdeka.com - Denmark menambah daftar panjang negara-negara Uni Eropa yang memberlakukan larangan terhadap penggunaan niqab dan burka. Undang-undang baru ini disahkan di Parlemen kemarin dengan perolehan suara 75 banding 30. Rencananya aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Dalam UU tersebut tertera bahwa mereka yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar USD 157 atau Rp 2,1 juta. Denda ini akan dilipatgandakan sepuluh kali untuk pelanggar berulang.
Aturan yang berlaku ini tentu memberi pengaruh besar terhadap wanita Muslim yang terbiasa menggunakan niqab dan burka sehari-hari. Namun, UU tersebut tidak secara spesifik menyebutkan wanita Muslim sebagai sasarannya.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana Tajikistan melarang jilbab? Kode tersebut sebelumnya tidak mencantumkan pemakaian jilbab atau pakaian religius lainnya sebagai pelanggaran. Radio Liberty's Tajik Service melaporkan pada 23 Mei hukuman bagi para pelanggar bervariasi mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Kapan larangan menutup kepala berlaku? Dalam ihram, dilarang menutup kepala bagi laki-laki. Hal ini demi kesederhanaan dan kesederhanaan yang melekat pada pelaksanaan ibadah haji.
"Siapa pun yang mengenakan pakaian menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda," demikian pernyataan UU tersebut, dikutip dari BBC, Jumat (1/6).
Lebih jelas, Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen menerangkan bahwa tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk menghargai nilai budaya di Denmark sendiri. Bahwa seseorang seharusnya berinteraksi satu sama lain tanpa harus menutupi wajah.
"Ini berkaitan dengan akar dan budaya yang dimiliki oleh masyarakat kita. Kita tidak boleh menutupi wajah dan mata kita, kita harus bisa saling berinteraksi dan melihat ekspresi masing-masing. Ini adalah nilai berlaku di Denmark," jelasnya.
Aturan baru ini mendapat tentangan dari organisasi Hak Azasi Manusia Amnesty Internasional. Organisasi tersebut menyebut Denmark telah melakukan pelanggaran yang mendiskriminasi hak-hak perempuan dengan UU baru ini.
Saat ini, beberapa negara Uni Eropa memang telah memberlakukan larangan penggunaan niqab dan burka, di antaranya Prancis, Belgia, Austria, Bulgaria, hingga Belanda.
Tahun lalu Pengadilan Hak Azasi Manusia Eropa menggugat Belgia karena memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan mengatakan bahwa aturan tersebut membatasi hak individu untuk berekspresi sesuai agamanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum berlaku, Ratu Margrethe perlu menandatangani undang-undang itu secara resmi.
Baca SelengkapnyaSwiss resmi melarang penggunaan cadar, setelah parlemen mengesahkan UU terkait pemakaian penutup wajah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan jilbab di foto dokumen resmi sempat dilarang.
Baca SelengkapnyaNegara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab dan Perayaan Lebaran
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaParlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Baca SelengkapnyaPresiden Iran mengutuk keras tindak pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark yang dibiarkan begitu saja dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaUndang-undang tersebut mencuri perhatian dunia Islam. Sebab, negara pecahan Uni Soviet itu penduduknya mayoritas adalah muslim.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya