Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) segera disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, terdapat tujuh poin yang dibahas dan disepakati.
"Beberapa materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta terdiri atas 12 bab dan 73 pasal dengan (tujuh) materi muatan," kata Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.
Menurut Awiek, RUU DKJ itu pertama memuat mengenai perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden.
"Ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan," ucap Awiek.
"Besaran mandatory spending paling sedikit lima persen," ujar dia.
Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.
Selanjutnya, RUU DKJ juga mengatur terkait pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
"Pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadai kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Awiek.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudan, tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," tuturnya.
Setelah menyampaikan laporan rapat Panja RUU DKJ, sembilan fraksi melanjutkan dengan pembacaan pandangan mini fraksi.
Dari sembilan fraksi, tercatat sebanyak delapan fraksi sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau disahkan sebagai undang-undang.
Hanya Fraksi PKS yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
"Dengan demikian, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju, dan satu menolak," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Supratman menanyakan kepada anggota Baleg DPR RI apakah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Proses pembahasan RUU DKJ di tingkat Panja hanya sekitar empat hari terhitung sejak Rabu (13/3) lalu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaProses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Selengkapnya