Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Hukuman Penjara 3 Tahun, Mantan Pengacara Menyesal Tutupi Dosa Donald Trump

Divonis Hukuman Penjara 3 Tahun, Mantan Pengacara Menyesal Tutupi Dosa Donald Trump Donald Trump dan Michael Cohen. ©2018 AP

Merdeka.com - Mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Michael Cohen, divonis hukuman penjara 36 bulan oleh Pengadilan AS. Cohen terbukti bersalah karena telah kepada Kongres AS dan juga memfasilitasi pembayaran ilegal untuk membungkam dua wanita, yang diduga pernah menjalin hubungan dekat dengan Trump.

Dikutip dari The Guardian pada Kamis (13/12), putusan yang diketuk oleh hakim William Pauley di Manhattan itu, secara mengejutkan, membalik sikap yang biasa ditujukan Cohen terhadap mantan kliennya, Donald Trump.

Cohen diketahui selalu "siap pasang badan" untuk melindungi Donald Trump. Namun, setelah vonis hukuman penjara diumumkan, dia balik berkata dalam suasana emosional, bahwa ia kecewa dengan presiden ke-45 AS itu.

Orang lain juga bertanya?

"Saya telah memenjarakan diri dan mental sejak hari ketika saya menerima tawaran untuk bekerja untuk seorang maestro real estate, yang ketajaman bisnisnya sangat saya kagumi. Saya tahu sekarang, pada kenyataannya, hanya sedikit yang bisa dikagumi dari dia," katanya.

"Saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang saya akui. Secara pribadi untuk saya dan yang melibatkan presiden Amerika Serikat, itu adalah tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya," tambah Cohen.

Saat hukuman dijatuhkan, Cohen berdiri untuk menghadap hakim dan menggeleng berulang kali. Setelah itu, dia duduk di meja dan meletakkan kepalanya di tangan, lalu bertukar pelukan dengan anggota keluarganya di ruangan itu.

Cohen mengakui pada bulan Agustus bahwa pada malam pemilihan presiden 2016 Dia melakukan pembayaran senilai USD 130.000 (setara Rp 1,8 miliar) kepada bintang porno Stormy Daniels, dan mengatur pembayaran lain senilai USD 150.000 (setara Rp 2,1 miliar) kepada mantan model Playboy Karen McDougal.

Pengacara Cohen juga menyetujui tuduhan jaksa bahwa pembayaran tersebut melanggar hukum kampanye. Dia menyatakan bahwa Cohen harus ditangkap dan dibebankan sumbangan individu maksimal sebesar USD 2,700, atau setara Rp 39,1 juta.

(mdk/ias)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Wajah Murung Donald Trump Divonis Bersalah dan Terbukti Suap Bintang Porno
FOTO: Wajah Murung Donald Trump Divonis Bersalah dan Terbukti Suap Bintang Porno

Atas vonis ini, Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang dinyatakan terbukti melakukan kejahatan kriminal.

Baca Selengkapnya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya

Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Sederet Duit 'Panas' hingga Miliaran Rupiah ke Hakim Diduga Kuat Muluskan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Sederet Duit 'Panas' hingga Miliaran Rupiah ke Hakim Diduga Kuat Muluskan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut

Baca Selengkapnya
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim

Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai
Saksi Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Beli Vila Rp2,05 Miliar di Bogor Secara Tunai

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya