Hakim Myanmar beri vonis 7 tahun penjara kepada dua wartawan Reuters
Merdeka.com - Hakim Myanmar memutuskan dua wartawan Reuters bersalah, dengan melanggar hukum negara yang bersifat rahasia dan menjatuhkan hukuman atas mereka tujuh tahun penjara.
Hakim distrik utara Yangon Ye Lwin menyatakan Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) karena terbukti melanggar Undang-Undang rahasia negara yang dibuat pada masa masa penjajahan Inggris dengan memiliki dokumen rahasia negara.
"Para terdakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi pasal 3.1.c dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Masa penahanan terdakwa sejak 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim, dilansir dari Antara.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Mengapa wanita itu tidak takut? “Itu membuatku tertawa. Aku tahu beberapa orang akan ketakutan, tapi saya terbiasa dengan hal ini.“
-
Siapa yang memberikan rasa aman? Pasangan yang tepat akan menjadi tempat bersandar saat kamu membutuhkan kekuatan.
-
Kenapa Dede Sunandar tidak ingin mengeluh? Sebagai seorang ayah, Dede tidak ingin bersikap keluh kesah, terlebih lagi setelah melihat perjuangan mereka yang menderita penyakit jantung untuk sembuh.
-
Siapa yang mengatakan, "Aku hanya ingin melindungi mereka walau harus menjalani penderitaan seperti apapun?" Aku hanya ingin melindungi mereka walau harus menjalani penderitaan seperti apapun.
-
Siapa yang memiliki ciri khas toleransi? Masyarakat Indonesia juga dikenal akan sikap toleransi dan keberagaman dalam kehidupan sehari-hari, yang tercermin dalam suasana kerukunan antarsuku dan antaragama.
Sejumlah pihak pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada dan Australia mendesak pembebasan kedua wartawan yang telah di penjara Insein Yangon sejak Desember.
"Hari ini adalah hari menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo serta dunia pers di mana pun," kata pernyataan pemimpin redaksi Reuters Stephen J Adler.
"Kami tidak akan menunggu, sementara Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita akibat ketidakadilan. (Kami) akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang, termasuk apakah mencari pertolongan masyarakat internasional," katanya.
Kedua wartawan itu merasa dijebak oleh polisi yang mengundang mereka makan malam. Di pengadilan pengadilan keduanya mengatakan bahwa polisi menyerahkan naskah di rumah makan Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.
Polisi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan hal itu dilakukan untuk menjebak wartawan tersebut atas pemberitaan tentang pembunuhan besar warga Rohingya.
"Saya tidak takut," kata Wa Lone sesudah amar itu, "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi dan kebebasan."
Putusan itu keluar di tengah tekanan internasional terhadap peraih Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan kekerasan militer terhadap Rohingya pada Agustus 2017.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya, yang tidak memiliki kewarganegaraan, lari menyeberangi perbatasan Myanmar menuju Bangladesh.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Mynamar Scot Marciel mengungkapkan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua wartawan itu.
"Ini sangat mengganggu bagi semua yang berjuang di sini untuk kebebasan media. Saya pikir seseorang harus bertanya akankah ini menambah atau mengurangi kepercayaan masyarakat Myanmar terhadap peradilan mereka," kata Marciel.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan tak pernah takut dengan tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke polisi akibat pernyataan terkait netralitas polisi di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," kata Anwar Usman
Baca SelengkapnyaEks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca Selengkapnya