Hendak selundupkan burung langka, 2 WNI ditangkap di Malaysia
Merdeka.com - Dua warga negara Indonesia dikenakan denda sebesar 60 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 180 juta), lantaran menyimpan 247 burung murai batu. Hukuman kepada mereka dijatuhkan sidang pengadilan setelah AAt Yudiatno dan Ernawan Hadianto mengaku bersalah menyimpan burung-burung tersebut.
Burung Murai merupakan hewan yang dilindungi di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010. Sementara itu, terdakwa ketiga adalah Yusof Misoun (61), dia merupakan warga asli Malaysia yang mengemudikan bus pengangkut burung.
Dilansir dari The Star, Senin (20/3), semuanya dijerat dengan Pasal 60 Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, dengan denda minimal 20 ribu hingga 50 ribu ringgit Malaysia dan hukuman penjara tiga tahun.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa ular diselundupkan? China adalah salah satu pusat perdagangan hewan terbesar di dunia, tetapi pihak berwenang telah menindak perdagangan ilegal ini dalam beberapa tahun terakhir.
-
Kenapa Harimau Jawa diburu? Sayangnya, harimau menjadi perlambangan roh-roh jahat sehingga harus dibasmi dan diusir lewat pembantaian.
Kedua WNI tersebut, lewat pengacaranya, meminta untuk mendapatkan sanksi minimum. Alasannya, mereka bukan sindikat utama.
"Klien saya bukan sindikat utama penyelundupan hewan-hewan langka, mereka hanya dibayar untuk sehari bekerja," ujar pengacara Ernawan Muhammad Ashraff Mohd Diah.
Burung Shama Cebu atau yang dikenal dengan nama Murai di Jawa, merupakan hewan yang memiliki suara merdu. Burung ini merupakan hewan endemik di Pulau Cebu, Filipina.
Saat ini, Murai dalam status Endangered atau terancam punah. Hal ini disebabkan populasi Murai menurun drastis di alam liar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca Selengkapnya