Ini Kata UNHCR soal Pencari Suaka di Indonesia
Merdeka.com - Senin lalu sejumlah pencari suaka dari beberapa negara konflik menggelar unjuk rasa di gedung bekas Markas Kodim, Kalideres, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kejelasan nasib mereka kepada pihak UNHCR, badan PBB yang mengurusi pengungsi.
Setiap negara di dunia sebetulnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang mencari tempat tinggal atau pengungsi. Perlindungan terhadap pengungsi sepenuhnya adalah tanggung jawab negara.
Dalam Declaration Universal pada artikel 14 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka.
-
Siapa yang menjadi juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Kenapa Pengungsi Rohingya datang ke Indonesia? Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyebut, para pengungsi itu kabur dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat penampungan terbesar warga Rohingya yang kabur dari Myanmar.
-
Bagaimana kondisi Indonesia di tahun 1945-1950? Sebab, pada tahun itu, kondisi politik dan keamanan negara sudah mulai kondusif, karena pada 1945 hingga 1950-an masih banyak peperangan yang mengharuskan rakyat Indonesia mempertahankan kemerdekaannya.
-
Bagaimana Indonesia dibentuk? Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Deklarasi ini tidak berbadan atau dilindungi hukum, sehingga tidak dapat menentukan mana negara yang patuh atau yang melanggar. Negara dianggap customery atau kebiasaan, yang terjadi adalah negara mengikuti apa yang tertera pada deklarasi tersebut.
Dalam pengambilan keputusan mengenai pengungsi yang mencari suaka itu tergantung dari keputusan negara itu sendiri (4/9).
"Untuk ke depannya tergantung bagaimana negara mau mengambil keputusan untuk penanganan pengungsi karena ada negara-negara yang memiliki sistem untuk bisa menangani pengungsi, jadi mereka tidak membutuhkan bantuan UNCHR. Ada negara seperti itu," kata Associate External Relations/Public Information Officer UNHCR, Mitra Salima Suyono kepada merdeka.com, Rabu (4/9).
Indonesia sendiri, pemerintah meminta agar penanganan pengungsi itu dilakukan oleh UNHCR.
Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, dan Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan sistem penentuan status pengungsi.
Seorang pencari suaka disebut sebagai pengungsi melalui prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD). Awalnya mereka datang untuk mencari pihak UNHCR dan meminta untuk didaftarkan. UNHCR akan melakukan registrasi terhadap pencari suaka yang datang ke Indonesia.
Setelah registrasi atau pendaftaran dilakukan, akan dilanjutkan dengan penentuan status mereka.
Penentuan pencari suaka sebagai seorang pengungsi adalah jika mereka mengalami penganiayaan, berdasarkan lima hal, yaitu ras, kebangsaan, agama, keanggotaan di kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik.
Jika pencari suaka termasuk salah satu dari lima hal tersebut, mereka akan disebut sebagai pengungsi dan mendapatkan status.
UNHCR juga akan melakukan diskusi dan wawancara panjang bersama dibantu dengan penerjemah, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kriteria di atas.
Setelah mendapatkan status, UNHCR akan mencari solusi lebih lanjut.
Reporter Magang: Ellen RiVeren
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Mahfud MD buka suara soal pengungsi Rohingya. Menurutnya, Indonesia berhak mengusir mereka.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca SelengkapnyaJika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan bantuan tersebut akan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Baca SelengkapnyaMenurut Kapolri sejumlah warga Rohingya yang mengungsi sudah adanya kesepakatan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaUNHCR mengatakan, lebih dari 1.200 orang Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaHingga akhir November 2023, tercatat 1.084 warga Rohingya yang mendarat di Aceh menggunakan 6 kapal kayu.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan di media sosial mengatasnamakan UNHCR Indonesia yang meminta pengungsi Rohingya diberi KTP Indonesia hingga pulau kosong
Baca SelengkapnyaPemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya UNHCR menyatakan tidak pernah meminta tempat atau pulau untuk pengungsi Rohingya
Baca SelengkapnyaMahfud MD sedang mencari jalan keluar mengenai pengungsi Rohingya yang terus bertambah datang ke Indonesia
Baca Selengkapnya