Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan

Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan Ilustrasi berciuman. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Poulsons Photography

Merdeka.com - Mahkamah Agung Belanda hari ini menyatakan mencium seseorang dengan paksa tidak akan lagi dianggap sebagai bentuk pemerkosaan di negeri kincir angin itu.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Rabu (13/3), Mahkamah Agung Belanda telah mempersempit definisi apa yang dianggap sebagai tindak pemerkosaan. Mahkamah Agung menyebut mencium seseorang dengan paksa tidak lagi dianggap bentuk dari kekerasaan seksual.

Mahkamah Agung Belanda memutuskan sebuah ciuman paksa bukanlah suatu hal serius yang dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan hubungan seksual. Mahkamah Agung hanya menganggap hal itu sebagai tindakan tidak senonoh.

Orang lain juga bertanya?

Peraturan ini muncul setelah Mahkamah Agung Belanda membatalkan hukuman terhadap seorang lelaki 36 tahun telah mencium seorang perempuan dengan paksa di sebuah toilet di rumah sakit beberapa waktu lalu.

Pengacara pria tidak disebutkan namanya itu, Tjalling van der Goot, langsung menyambut baik keputusan Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa mendefinisikan cium paksa sebagai tindak pemerkosaan bisa memiliki konsekuensi yang serius jika ada seseorang dihukum sebab hal itu.

Kasus ini sekarang akan dilimpahkan kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk peninjauan kembali. Lelaki itu juga menyangkal telah melakukan pemaksaan saat mencium korban. Namun, pihak korban belum berkomentar terkait keputusan Mahkamah Agung itu.

Pada 1998, Mahkamah Agung Belanda sebetulnya telah menetapkan bahwa tindak pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk usaha penyerangan seksual terhadap seseorang, di mana orang itu tidak menginginkannya.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan
VIDEO: Rieke 'Oneng' Sewot Kritik Keras Vonis Ringan Hakim dengan Alasan Terdakwa Sopan

Menurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Mahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya