Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Yerusalem usai veto AS di sidang PBB

Nasib Yerusalem usai veto AS di sidang PBB yerusalem. ©YourWay Israel Tours

Merdeka.com - Pertengahan Desember lalu Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang didukung 14 negara anggota lainnya. Resolusi tersebut berisi desakan agar Presiden Donald Trump menarik kembali pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

"Amerika Serikat bukan negara yang bisa diatur terutama dalam hal di mana akan menempatkan kedutaannya," kata Duta Besar Amerika untuk PBB, Nikki Haley, dikutip dari laman Guardian, Selasa (19/12).

Lalu bagaimana nasib Yerusalem selanjutnya?

Presiden Palestina Mahmud Abbas dua hari lalu menyebut Yerusalem tidak untuk dijual setelah Donald Trump mengancam akan memotong dana bantuan tahunan sebesar lebih dari USD 300 juta jika Palestina tidak mau berunding untuk kesepakatan damai dengan Israel.

"Yerusalem adalah ibu kota abadi Palestina dan tidak untuk dijual demi emas atau miliaran dolar," kata juru bicara Abbas, Nabil Abu Rudeina kepada kantor berita AFP, seperti dilansir laman Middle East Eye, Rabu(3/1).

mahmud abbas

Mahmud Abbas ©2012 Merdeka.com

Juru bicara badan PBB untuk urusan bantuan bagi pengungsi Palestina UNRWA, Chirs Gunness, mengatakan belum ada pemberitahuan dari pemerintah AS soal bantuan dana itu bagi UNRWA.

Pengumuman Trump pada 6 Desember lalu soal status Yerusalem sebagai ibu kota Israel menuai kecaman internasional dan memicu unjuk rasa di Palestina dan belahan dunia lain. Sebanyak 14 warga Palestina tewas dalam kerusuhan melawan aparat keamanan Israel.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merespons dengan menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Anggota parlemen Israel Selasa lalu menyetujui undang-undang yang membuat Yerusalem semakin sulit untuk dipecah. Undang-undang bernama Persatuan Yerusalem ini membuat Palestina akan sulit mengklaim Yerusalem Timur sebagai wilayah mereka di masa depan, padahal rencananya lokasi itu akan menjadi ibu kota Palestina di masa depan.

Undang-undang ini bisa membuat rakyat Palestina terusir dari tempat tinggalnya saat ini yang masih termasuk bagian dari Kota Yerusalem, yaitu di Kufr Aqab dan kamp pengungsi Shuafat. Kedua lokasi itu saat ini sudah berada di sisi luar dinding pembatas Israel.

Dilansir dari laman Middle East Monitor, Rabu (3/1), rakyat Palestina di Yerusalem saat ini memiliki status tempat tinggal permanen meski bukan warga negara Israel, tapi dengan undang-undang baru ini maka status mereka bisa dicabut kapan saja dengan berbagai alasan dan itu bisa memaksa mereka pergi.

Sehari sebelum menanggapi ocehan Trump, Abbas mengatakan persetujuan Israel terhadap Undang-Undang Persatuan Yerusalem sudah membunuh upaya perdamaian dan memicu perang melawan rakyat Palestina.

"Ini jelas Israel pada dasarnya mengumumkan tamatnya proses politik (untuk perdamaian) dan memulai kebijakan untuk mendikte rakyat Palestina," kata Abbas lewat jubirnya, Nabil Abu Rudeineh.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB, Dijegal AS di Dewan Keamanan
Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB, Dijegal AS di Dewan Keamanan

melobi negara-negara lain untuk menolak resolusi Palestina

Baca Selengkapnya
DK PBB Berbeda Pendapat terhadap Permohonan Palestina Jadi Anggota Tetap
DK PBB Berbeda Pendapat terhadap Permohonan Palestina Jadi Anggota Tetap

Otoritas Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota tetap PBB.

Baca Selengkapnya
Menlu Retno Sebut Veto AS Tak Hentikan Dukungan Indonesia bagi Palestina
Menlu Retno Sebut Veto AS Tak Hentikan Dukungan Indonesia bagi Palestina

Retno menegaskan, sejak awal sikap RI sudah jelas adalah menjadi salah satu yang mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Baca Selengkapnya
PBB Akhirnya Keluarkan Ultimatum, Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 12 Bulan
PBB Akhirnya Keluarkan Ultimatum, Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 12 Bulan

Majelis Umum PBB kemarin mengeluarkan resolusi yang menyatakan Israel harus keluar dari wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.

Baca Selengkapnya
Asal Usul ICJ Putuskan Pendudukan Israel Atas Tanah Palestina Ilegal & Sejarah Pencaplokannya
Asal Usul ICJ Putuskan Pendudukan Israel Atas Tanah Palestina Ilegal & Sejarah Pencaplokannya

ICJ juga menyatakan kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pencaplokan sebagian besar wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya
AS Jadi Satu-Satunya Negara yang Memveto PBB Untuk Gencatan Senjata di Gaza, Ini yang ke-49 Kalinya
AS Jadi Satu-Satunya Negara yang Memveto PBB Untuk Gencatan Senjata di Gaza, Ini yang ke-49 Kalinya

Selain memberikan bantuan militer kepada Israel sekitar USD3 miliar setiap tahunnya, AS juga merupakan sekutu terbesar Israel di PBB.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan Netanyahu, Parlemen Israel Tolak Pendirian Negara Palestina
Dukung Usulan Netanyahu, Parlemen Israel Tolak Pendirian Negara Palestina

Knesset menggelar pemungutan suara, 99 anggota menentang pendirian negara Palestina. Israel menjajah Palestina sejak 1948.

Baca Selengkapnya
Sejarah Baru Tercipta, Palestina Dapat Kursi & Duduk di Sidang Majelis Umum PBB
Sejarah Baru Tercipta, Palestina Dapat Kursi & Duduk di Sidang Majelis Umum PBB

Berikut potret perwakilan Palestina duduk di Sidang Majelis Umum PBB.

Baca Selengkapnya
Netanyahu Kembali Sampaikan Sikap Soal Ide Negara Palestina Merdeka, Begini Katanya
Netanyahu Kembali Sampaikan Sikap Soal Ide Negara Palestina Merdeka, Begini Katanya

Netanyahu Kembali Sampaikan Sikap Soal Ide Negara Palestina Merdeka, Begini Kataya

Baca Selengkapnya
170 Negara Dukung Kemerdekaan dan Berdirinya Negara Palestina, Enam Negara Ini Menolak
170 Negara Dukung Kemerdekaan dan Berdirinya Negara Palestina, Enam Negara Ini Menolak

Ratusan negara menyetujui resolusi hak Palestina menentukan nasib sendiri dalam sidang Majelis Umum PBB.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki
Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki

Israel mencaplok Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza pada 1967.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dukungan Mutlak 143 Negara Agar Palestina Jadi Anggota Tetap PBB
VIDEO: Dukungan Mutlak 143 Negara Agar Palestina Jadi Anggota Tetap PBB

Hasil pemungutan suara, sebanyak 143 negara mendukung Palestina, 9 negara menolak, dan 25 negara memilih abstain

Baca Selengkapnya