Pakistan bolehkan orang gila dibunuh
Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penyakit schizophrenia bukan termasuk gangguan jiwa dan dengan demikian para penderitanya boleh dieksekusi hukum gantung.
Perserikatan Bangsa-bangsa telah memperingatkan pemerintah Pakistan untuk membatalkan eksekusi Imdad Ali, terdakwa pembunuhan seorang ulama pada 2002 karena tindakan itu melanggar hukum internasional.
Pada 2012 pria 50 tahun itu didiagnosa mengidap schizophrenia dan psikosis. Menurut dokter, Ali kehilangan kemampuan untuk berpikir rasional dan memutuskan sesuatu. Tahun berikutnya dia dinyatakan waras secara klinis, seperti dilansir koran the Independent, Jumat (21/10).
-
Apa penyakit keterbelakangan mental itu? Keterbelakangan mental merupakan suatu kondisi medis yang memengaruhi fungsi intelektual dan keterampilan adaptif seseorang.
-
Apa itu sindrom skizofrenia? Sindrom skizofrenia adalah gangguan mental serius di mana penderitanya kesulitas menafsirkan realitas secara normal.
-
Bagaimana gangguan jiwa membatalkan puasa? Hilangnya akal sehat yang dialami seseorang pada saat pertengahan puasa secara otomatis akan membatalkan puasa yang sedang dijalani tersebut.
-
Siapa yang berpotensi memiliki psikopat? Anak yang sering mendapatkan kekerasan atau penganiayaan secara fisik rentan memiliki karakter psikopat. Lingkaran keluarga yang tidak utuh karena telah menelantarkannya juga meningkatkan risiko psikopat.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa ciri khas otak psikopat? Sebuah penelitian gabungan yang dilakukan Universitas New Mexico dan MIND Research Network mengungkap hasilnya. Mereka melakukan penelitian itu di sebuah penjara. Di sana, mereka menggunakan MRI untuk memindai otak para tahanan.
Namun di pengadilan bandingnya ditolak dan dia harus dieksekusi. Istri Ali kemudian mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung di saat-saat terakhir.
MA kemarin memutuskan schizophrenia bukan penyakit permanen yang diidap Ali dan kondisinya bisa berubah-ubah tergantung tingkat stres.
Menurut MA penyakit yang diderita Ali itu bisa disembuhkan dan dalam berbagai kasus tidak sesuai dengan definisi 'gangguan jiwa' seperti yang tertera dalam Peraturan Kesehatan Mental, 2001.
MA memutuskan Ali bisa dieksekusi pada 26 Oktober.
Sebelumnya MA juga pernah mengatakan sebagian besar tahanan di Pakistan mengidap gangguan jiwa dan pihak berwenang tidak boleh membiarkan mereka.
Maya Foa, direktur lembaga pembela hak asasi, Reprieve, mengatakan keputusan MA Pakistan itu sungguh keterlaluan.
"Sangat menakutkan jika kita berpikir orang gangguan jiwa seperti Imdad Ali bisa dihukum gantung karena hakim berpura-pura menganggap schizophrenia bukan penyakit serius," kata dia. "Presiden Pakistan harus turun tangan menghentikan eksekusi Imdad Ali."
PBB sudah menyerukan pemerintah Pakistan menunda eksekusi Ali dan menggelar pengadilan ulang yang sesuai standar internasional. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat
Baca SelengkapnyaKisah Marcellus Williams terpidana Muslim di AS yang proses eksekusi matinya jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku terindikasi mengalami skizofrenia, sekitar dua bulan lalu
Baca Selengkapnya