Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantai Gading Ajukan RUU Legalisasi Poligami

Pantai Gading Ajukan RUU Legalisasi Poligami Sepasang suami istri berfoto setelah menggelar pernikahan di Abidjan, Pantai Gading pada 8 Februari . ©Sia Kambou/AFP

Merdeka.com - Pada 30 Juni, anggota parlemen Pantai Gading mengajukan rancangan undang-undang (RUU) legalisasi poligami. Alasannya praktik poligami ini marak di seluruh negeri dan harus diizinkan secara legal.

Anggota parlemen, Yacouba Sangare yang mengajukan revisi UU ini menyebut undang-undang perkawainan di Pantai Gading itu sebuah "kemunafikan yang digeneralisasi".

Anggota partai berkuasa The Rally of Houphouëtists for Democracy and Peace (RHDP) mengajukan perubahan RUU ini pada Juni 2019. UU pernikahan tersebut berbunyi: "Tidak seorang pun dapat melaksanakan pernikahan baru sebelum pernikahan pertama dibubarkan" dan negara memiliki wewenang untuk mengesahkan sebuah pernikahan.

Namun RUU itu menuai kecaman organisasi hak-hak perempuan dan kelompok feminis yang menyebut RUU itu langkah mundur dalam perlawanan terhadap ketidaksetaraan gender.

Angka poligami menurun dalam beberapa tahun terakhir walaupun masih banyak dipraktikkan di sub-Sahara Afrika. Menurut penelitian tahun 2019 yang dilakukan Pew Research Center, sepersepuluh dari populasi di kawasan ini tinggal dalam rumah tangga poligami dan 12 persen rumah tangga di Pantai Gading menganut pernikahan poligami.

Sangare mengadvokasi legalisasi poligami sejak 2014. Dia berulang kali menyatakan bahwa status quo tidak disesuaikan dengan realitas lokal. Dia mengatakan, poligami adalah fenomena yang mendahului kolonialisme dan telah menjadi bagian dari struktur masyarakat sub-Sahara selama berabad-abad.

Menurutnya, undang-undang tahun 1964 yang secara ketat mengakui monogami terbukti tidak efektif.

"Ada perempuan yang secara de facto menjalani hubungan poligami tetapi tidak bisa mengklaim apa-apa (ketika) hubungan itu bubar," ujarnya, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (21/7).

"Mereka tidak aman, mereka mengurus diri mereka sendiri, kadang-kadang dengan anak-anak untuk dibesarkan sendiri. Oleh karena itu, kami ingin mengakhiri kemunafikan ini. Pasangan poligami dapat ditemukan di mana-mana di tanah air, lintas wilayah, suku, agama, dan strata sosial. Jadi mengapa tidak memperhitungkan dan melindungi mereka?"

Mantan Menteri Urusan Perempuan Pantai Gading, Constance Yai menyebut RUU tersebut sebuah provokasi dan upaya baru anggota parlemen untuk meminggirkan perempuan. Menurutnya, mengizinkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan bertentangan dengan hukum Pantai Gading khususnya Pasal 4 Konstitutis yang menyatakan "semua orang Pantai Gading lahir dan merdeka dan setara di hadapan hukum; tidak ada yang diperlakukan secara khusus ataupun mengalami diskriminasi karena ras, etnis, klan, suku, atau gender mereka."

RUU poligami ini masih perlu melalui serangkaian langkah sebelum diajukan untuk pemungutan suara di DPR. Sangare mengatakan untuk menjadi undang-undang, perlu disahkan Mahkamah Konstitusi dan ini perlu waktu antara lima bulan sampai lima tahun untuk bisa menjadi undang-undang.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA
VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA

Baleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Baca Selengkapnya
Update RUU Pilkada: Baleg DPR Setuju Usia Cagub Minimal 30 Tahun saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Protes
Update RUU Pilkada: Baleg DPR Setuju Usia Cagub Minimal 30 Tahun saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Protes

Baleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya