Pantai Gading Ajukan RUU Legalisasi Poligami
Merdeka.com - Pada 30 Juni, anggota parlemen Pantai Gading mengajukan rancangan undang-undang (RUU) legalisasi poligami. Alasannya praktik poligami ini marak di seluruh negeri dan harus diizinkan secara legal.
Anggota parlemen, Yacouba Sangare yang mengajukan revisi UU ini menyebut undang-undang perkawainan di Pantai Gading itu sebuah "kemunafikan yang digeneralisasi".
Anggota partai berkuasa The Rally of Houphouëtists for Democracy and Peace (RHDP) mengajukan perubahan RUU ini pada Juni 2019. UU pernikahan tersebut berbunyi: "Tidak seorang pun dapat melaksanakan pernikahan baru sebelum pernikahan pertama dibubarkan" dan negara memiliki wewenang untuk mengesahkan sebuah pernikahan.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang terlibat dalam perkawinan dengan manusia? Neanderthal dan manusia diketahui berkawin di Eropa dan Timur Tengah, bahkan mungkin sejak 250.000 tahun yang lalu. Denisovan, kerabat dekat dari Asia, juga terlibat dalam perkawinan dengan manusia sekitar 50.000 tahun yang lalu.
-
Kapan poligami mulai dipraktikkan di Urals Selatan? Sebuah keluarga yang hidup 3.800 tahun lalu tampaknya menerapkan pendekatan pernikahan yang fleksibel, dengan pria-pria kebanyakan hanya diperbolehkan memiliki satu istri, kecuali beberapa pria terpilih bisa menikmati kehadiran beberapa wanita sekaligus.
-
Kenapa HR Rasuna Said menentang poligami? Maraknya Poligami di Minang pada saat itu membuat Rasuna Said terpancing dan menganggap kelakuan tersebut merupakan dari pelecehan terhadap kaum wanita.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
Namun RUU itu menuai kecaman organisasi hak-hak perempuan dan kelompok feminis yang menyebut RUU itu langkah mundur dalam perlawanan terhadap ketidaksetaraan gender.
Angka poligami menurun dalam beberapa tahun terakhir walaupun masih banyak dipraktikkan di sub-Sahara Afrika. Menurut penelitian tahun 2019 yang dilakukan Pew Research Center, sepersepuluh dari populasi di kawasan ini tinggal dalam rumah tangga poligami dan 12 persen rumah tangga di Pantai Gading menganut pernikahan poligami.
Sangare mengadvokasi legalisasi poligami sejak 2014. Dia berulang kali menyatakan bahwa status quo tidak disesuaikan dengan realitas lokal. Dia mengatakan, poligami adalah fenomena yang mendahului kolonialisme dan telah menjadi bagian dari struktur masyarakat sub-Sahara selama berabad-abad.
Menurutnya, undang-undang tahun 1964 yang secara ketat mengakui monogami terbukti tidak efektif.
"Ada perempuan yang secara de facto menjalani hubungan poligami tetapi tidak bisa mengklaim apa-apa (ketika) hubungan itu bubar," ujarnya, dikutip dari Al Jazeera, Kamis (21/7).
"Mereka tidak aman, mereka mengurus diri mereka sendiri, kadang-kadang dengan anak-anak untuk dibesarkan sendiri. Oleh karena itu, kami ingin mengakhiri kemunafikan ini. Pasangan poligami dapat ditemukan di mana-mana di tanah air, lintas wilayah, suku, agama, dan strata sosial. Jadi mengapa tidak memperhitungkan dan melindungi mereka?"
Mantan Menteri Urusan Perempuan Pantai Gading, Constance Yai menyebut RUU tersebut sebuah provokasi dan upaya baru anggota parlemen untuk meminggirkan perempuan. Menurutnya, mengizinkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan bertentangan dengan hukum Pantai Gading khususnya Pasal 4 Konstitutis yang menyatakan "semua orang Pantai Gading lahir dan merdeka dan setara di hadapan hukum; tidak ada yang diperlakukan secara khusus ataupun mengalami diskriminasi karena ras, etnis, klan, suku, atau gender mereka."
RUU poligami ini masih perlu melalui serangkaian langkah sebelum diajukan untuk pemungutan suara di DPR. Sangare mengatakan untuk menjadi undang-undang, perlu disahkan Mahkamah Konstitusi dan ini perlu waktu antara lima bulan sampai lima tahun untuk bisa menjadi undang-undang.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca Selengkapnya