Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Bali Nine tuding hakim minta uang suap Rp 1 miliar

Pengacara Bali Nine tuding hakim minta uang suap Rp 1 miliar Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.

Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia, pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.

Para hakim itu, kata Rifan, kemudian meminta uang suap lebih besar untuk meringankan hukuman Duo Bali Nine. Namun Rifan mengatakan dia tidak memiliki uang sebanyak itu.

Orang lain juga bertanya?

Tuduhan dari Rifan ini diungkap oleh kantor berita Fairfax Media dan mantan jurnalis SBS peraih penghargaan Mark Davis dan dilansir koran the Sydney Morning Herald, Senin (27/4).

Rifan menuturkan dia sudah memberitahukan hal ini ke publik sambil menunggu Komisi Yudisial menyelidiki kasus yang melibatkan hakim ini.

Pada kunjungannya 2 Februari lalu Rifan mengatakan kepada wartawan ada campur tangan pihak lain dalam kasus ini.

"Ini bisa menjelekkan nama saya, tapi demi mereka (Bali Nine) saya rela," kata dia.

Namun Rifan hingga saat ini enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus penyuapan ini.

Dalam wawancara dengan Davis kemarin, Rifan menceritakan bagaimana dia bertemu dengan para hakim dan kemudian ada campur tangan dari Jakarta yang menetapkan Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran SUkumaran tetap harus dieksekusi.

"Kami bertemu beberapa kali dengan para hakim. Kami membahas tentang berapa lama hukuman penjara bagi Duo Bali Nine. Meski hal ini dilarang tapi kenyataannya begitu. Ini biasa."

Saat negosiasi, kata Rifan, hakim mengatakan akan menjatuhi hukuman penjara 20 tahun.

"Kami tak bisa memenuhi permintaan mereka ketika mereka menawarkan akan meringankan hukuman menjadi 15 tahun penjara."

"Mereka minta lebih dari Rp 1 miliar untuk hukuman kurang dari 20 tahun penjara, sekitar 15, 16, atau 17 tahun. Kami lalu sepakat."

Namun sepekan atau dua pekan sebelum vonis dijatuhkan, ada perintah dari Kantor Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tentang hukuman mati.

Sejak muncul perintah itu, kata Rifan, para hakim meminta uang suap lebih besar.

"Saya katakan kepada mereka berapa banyak uang yang kami punya tapi mereka bilang kasus ini terlalu berisiko dan uang Rp 1 miliar masih kurang."

"Saya kira mereka bercanda dan akan kembali pada hukuman 20 tahun penjara jika uang suap itu tidak lebih dari Rp 1 miliar."

Tapi pada 14 Februari 2006 Chan dan Sukumaran dijatuhi vonis hukuman mati.

Salah satu hakim dalam kasus ini, Wayan Yasa Abadi, membantah ada penyuapan yang terjadi pada Februari itu. Dia juga menyangkal ada campur tangan dari Jakarta.

"Saya bisa memastikan tidak ada itu. Kami melindungi diri dari publik. Itu murni keputusan hakim," kata dia kepada Fairfax Media.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus Suap di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Gazalba didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura berkaitan upaya mengabulkan kasasi Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta
Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta

Gazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya