Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.


Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.


Keempat saksi itu yakni selebgram Riris Riska Diana merupakan istri mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto, kemudian Windy Yunita Bastari alias Windy Idol, Rinaldo Septariando kakak dari Windy Idol, dan Noriaty teman Windy Idol.

"Untuk agenda persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini (19/12), tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).


Sebelumnya, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Hasbi menggunakan uang gratifikasi untuk berkeliling Bali dengan helikopter.

"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," ujar jaksa KPK dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).



Jaksa menyebut, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol dan pihak lainnya.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.


Selain dari Devi Herlina, Hasbi juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud agar Hasbi Hasan membantu penganggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut.

Penerimaan uang Rp100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.


Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

Kemudian pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Selanjutnya pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.


Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp630.844.400.

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.


"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.


Suap bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas.

 Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.

Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.


Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.


Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
Windy 'Idol' Dicegah KPK ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan
Windy 'Idol' Dicegah KPK ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan

Pencegahan tersebut mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Rinaldo Septariando, Kakak Windy Idol Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Rinaldo Septariando, Kakak Windy Idol Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Yunita Bastari Usman mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peran Windy Idol di Kasus Suap Mantan Pejabat MA, Dipanggil 'Cayang-Beb' Hasan Hasbi
Peran Windy Idol di Kasus Suap Mantan Pejabat MA, Dipanggil 'Cayang-Beb' Hasan Hasbi

Windy dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya
Sering Disangka Kakak-Adik, 8 Potret Kebersamaan Nella Kharisma dan Yeni Inka yang Sangat Dekat Sebagai Sahabat
Sering Disangka Kakak-Adik, 8 Potret Kebersamaan Nella Kharisma dan Yeni Inka yang Sangat Dekat Sebagai Sahabat

Sama-sama miliki paras cantik rupawan, Yenny Inka dan Nella Kharisma kerap disebut kembar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Kemesraan Hasbi Hasan dan Windy Idol, Terbang ke Bali Pakai Helikopter hingga Beli Tas Hermes
Terungkap Kemesraan Hasbi Hasan dan Windy Idol, Terbang ke Bali Pakai Helikopter hingga Beli Tas Hermes

Kemesraan antara Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' terungkap di meja persidangan.

Baca Selengkapnya
Jadi Kakak Adik di Bidadari Surgamu, Intip Potret Kedekatan Rizky Nazar dan Rezca Syam
Jadi Kakak Adik di Bidadari Surgamu, Intip Potret Kedekatan Rizky Nazar dan Rezca Syam

Rezca Syam dan Rizky Nazar jadi kakak adik dalam sinetron Bidadari Surgamu.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya