Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Keyakinan Yudi ini melihat langkah Polda Metro Jaya yang memeriksa 100 orang saksi, termasuk ahli.
Keyakinan Yudi ini melihat langkah Polda Metro Jaya yang memeriksa 100 orang saksi, termasuk ahli.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (19/12).
Keyakinan Yudi ini melihat langkah Polda Metro Jaya yang memeriksa 100 orang saksi, termasuk ahli. Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang telah disita Polda Metro Jaya saat dilakukan penggeledahan.
"Termasuk juga kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Bagaimana proses penerimaan-penerimaan uang, baik di saat itu di lapangan bulu tangkis maupun di rumah Kertanegara nomor 46," ungkapnya.
merdeka.com
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto digelar pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
merdeka.com
Sebagai informasi, selama proses persidangan, kubu Firli dan Karyoto saling beradu gagasan. Seperti halnya pada saat Polda Metro Jaya yang mengklaim memiliki empat alat bukti yang dianggap kuat menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan suapnya.
Empat alat bukti itu salah satunya adalah alat bukti elektronik telah diserahkan ke hakim.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma no 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," ucap Putu.
Alat bukti tersebut bakal diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait syarat formilnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya