Raja baru Thailand ampuni ribuan tahanan, termasuk penghina kerajaan
Merdeka.com - Raja baru Thailand Maha Vajiralongkorn akan mengampuni 150 ribu narapidana, termasuk para penghina keluarga kerajaan yang sudah dipenjara.
Pernyataan itu disampaikan oleh pejabat setempat hari ini. Maha Vajiralongkorn dinobatkan menjadi raja 1 Desember lalu setelah ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej wafat 13 Oktober lalu.
"Ini adalah kesempatan pertama dari Yang Mulia setelah dia dinobatkan jadi raja untuk menunjukkan pengampunannya," kata harian kerajaan Royal Gazette, seperti dikutip kantor berita Reuters, Selasa (13/12). Para narapidana itu akan dibebaskan atau mendapat remisi alias dikurangi masa tahanannya.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa itu Rajah? Rajah merujuk pada praktik pengobatan lisan dengan mengucapkan doa-doa. Pasiennya bukan menderita penyakit biasa, melainkan penyakit yang bersifat magis atau menggunakan kekuataan gaib.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
Direktur Jenderal Departemen Perbaikan Kobkiat Kasivivat mengatakan para tahanan yang menghina kerajaan dan para terpidana narkoba juga akan diampuni oleh raja.
Pemerintah sejauh ini belum merilis berapa banyak jumlah tahanan yang dipenjara karena menghina kerajaan tapi sejauh ini sudah ada 80 terdakwa sejak pertengahan 2014 silam.
"Setiap narapidana akan dilihat kasus per kasusnya di setiap lembaga pemasyarakatan," ujar pejabat Kementerian Kehakiman Chanchao Chaiyanukit kepada kantor berita Reuters.
Namun pengampunan dari raja ini tidak termasuk bagi para tahanan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaPemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya