Singapura gugat 5 perusahaan Indonesia sebagai pemicu bencana asap
Merdeka.com - Pemerintah Singapura menempuh jalur hukum, menguggat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia. Kelima korporasi itu dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang membuat negara kota itu mengalami bencana asap dua pekan terakhir.
Seperti dilaporkan ABC Net, Minggu (27/9), Singapura akan menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).
Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Siapa yang terdampak kabut asap? Dampak kabut asap dapat memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
-
Apa penyebab utama pencemaran udara di kota besar? Kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah menghasilkan emisi gas dan partikel yang mencemari udara, menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyakit pernapasan.
-
Apa yang dihasilkan dari limbah kayu di Serang? Karena terkenal akan desain yang rapi dan detail, pembelinya saat ini sudah sampai negara India hingga Arab Saudi.Namun siapa sangka, dari hasil yang ciamik ini rupanya memakai bahan baku limbah kayu yang sudah tak terpakai. Walau demikian, kreativitas warga ini membuat nilai ekonomi barang tersebut menjadi tinggi.
-
Dimana Sariban membersihkan sampah? Rute yang biasa dilalui di antaranya Ciputra, Gedung Sate, Gasibu sampai Dago, sejak 40 tahun silam, mulai pagi hingga sore.
Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.
Badan Lingkungan Singapura (NEA) telah mengirim surat resmi, khususnya kepada APP, supaya menjelaskan apa saja bukti mereka tidak membakar lahan. APP memiliki unit usaha di Singapura, sehingga bisa disidik secara hukum.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan mengumumkan lima perusahaan tersangka utama pembakar lahan itu akhir pekan lalu. Dia mengatakan bukti awal menunjukkan tindakan beberapa korporasi tidak dapat ditolerir lagi.
Sepekan terakhir, warga Singapura menghirup kualitas udara yang membahayakan akibat asap.
"Asap ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian manusia yang tidak bisa ditoleransi," kata Vivian.
Kepada the Strait Times kemarin (27/8), APP mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang digelar NEA. Namun perusahaan milik keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja ini membantah meraih keuntungan dari kebakaran hutan.
"Adanya kebakaran lahan justru menimbulkan ongkos dan menyedot sumber daya yang besar dari perusahaan kami," kata juru bicara APP.
Bukan kali ini saja APP berurusan dengan hukum Singapura. Pada 2001, Komisi Persaingan Usaha Singapura (CAD) memeriksa perusahaan Sinarmas itu ketika mengajukan pailit atas utang jatuh tempo USD 13,9 miliar.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korporasi itu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai hal kecil seperti karhutla menyebar ke negara tetangga membuat harga diri bangsa jatuh,"
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengurangi masalah polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya