Takut pulang ke Indonesia, WNI korban kerusuhan Mei 1998 di AS terancam dideportasi
Merdeka.com - Meldy dan Eva Lumangkun membangun rumah tangga mereka di Amerika Serikat. Sejak meninggalkan Indonesia dua dekade lalu karena kerusuhan Mei 1998, mereka membesarkan empat anak di Manchester, Negara Bagian New Hampshire. Status mereka sebagai warga negara ilegal cukup lama ditoleransi imigrasi AS.
Tapi ketika mereka mendatangi kantor Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Manchester Agustus lalu untuk pendataan rutin, mereka diminta membeli tiket pulang ke Tanah Air dan keluar dari AS dalam waktu dua bulan.
"Kami takut pulang ke Indonesia. Kami takut akan keselamatan anak-anak. Di sini anak-anak kami bisa hidup dengan aman," kata Meldy Lumangkun dalam pertemuan dengan pejabat ICE bulan ini di Manchester, seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (16/10).
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
Meldy adalah salah satu dari sekitar 2.000 warga Kristen etnis Tionghoa yang meninggalkan Indonesia menuju New Hampshire karena menghindari kerusuhan Mei 1998. Mereka tinggal di Amerika dengan status imigran ilegal dan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, kini mereka terancam dideportasi.
Keluarga Lumangkuns dan warga Kristen Indonesia lainnya di New Hampshire mengaku mereka takut menghadapi diskriminasi agama dan kekerasan jika kembali ke Indonesia.
Kebanyakan WNI yang terancam dideportasi tinggal di AS dengan visa turis dan memperpanjang terus visa itu. Mereka kemudian gagal mengajukan suaka dalam jangka waktu setahun sejak masuk AS. Peraturan ini banyak tidak diketahui para imigran.
Berdasarkan ketentuan kesepakatan hasil negosiasi atas bantuan Senator AS jeanne Shaheen, para imigran dibolehkan tetap tinggal di AS jika mereka menyerahkan paspor dan rutin melakukan pendataan di ICE.
"Perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari mengubah segalanya," kata juru bicara ICE Shawn Neudauer.
Di AS para imigran asal Indonesia telah memiliki pekerjaan di pabrik-pabrik kecil dan keluarga angkat, serta menikmati kehidupan di negara yang tenang dan alam pedesaan. Beberapa di antara mereka menjadi pendeta di gereja.
"Mereka mengisi pekerjaan yang penting. Mengganti mereka tidaklah mudah," kata Shaheen.
Surat kabar lokal Foster Daily Democrat mengecam langkah mendeportasi para imigran di New Hampshire dalam sebuah tulisan tajuk rencana bulan Agustus.
"Warga negara tetangga yang telah bekerja keras dan mengikuti peraturan seharusnya tidak diusir dari negara ini. Warga yang tidak melakukan kejahatan seharusnya tidak tiba-tiba ditahan oleh ICE," tulis editorial surat kabar tersebut.
Berdasarkan kesepakatan tahun 2012 dengan otoritas imigrasi, sekitar 69 orang Indonesia yang tinggal di New Hampshire diizinkan untuk tetap tinggal. Sebanyak 45 warga Kristen Indonesia yang tinggal di
New Jersey kini juga terancam dideportasi.
"Ini sama sekali tidak sesuai dengan nilai-nilai Amerika. Ini adalah negara yang lahir dari orang-orang yang melarikan diri dari persekusi agama," kata Shaheen.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaMahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPuluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca Selengkapnya