Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Pidana, mempromosikan konten cabul bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 5 juta won (Rp 57 juta). Para ahli hukum mengatakan kurangnya panduan mengenai berpakaian adalah akar permasalahan ini. Dr. Jeong Woong-seok, seorang profesor hukum di Universitas Seokyeong dan ketua Korean Society of Criminal Procedure Law, menyatakan definisi "pakaian dan mode" terlalu luas di Korea Selatan, sehingga ini menciptakan ambiguitas mengenai apa yang dianggap pantas atau tidak.