Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara

WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara imigrasi as tangkap imigran. ©WNYC

Merdeka.com - Puluhan warga negara Indonesia yang pindah ke Amerika Serikat secara ilegal usai kerusuhan Mei 1998 terancam dideportasi di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Namun mereka menolak dipulangkan dengan alasan takut menghadapi diskriminasi dan kekerasan di Indonesia.

Atas alasan tersebut, mereka mengajukan gugatan hukum untuk meminta hak agar bisa menetap di Amerika Serikat sebagai warga yang sah.

"Ada puluhan WNI yang masuk dalam daftar deportation order, namun dari segi data kami belum memastikan berapa jumlah pasti WNI tersebut karena informasi didapat masih berbeda. Di AS sendiri ada lebih dari 50 negara bagian, jadi mereka tersebar di wilayah itu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nassir, saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Selain itu ada juga dari mereka yang mengajukan gugatan hukum yang konteksnya untuk meminta suaka politik dan kewarganegaraan di sana," lanjutnya.

Tata menjelaskan, saat ini mereka yang mengajukan hukum untuk mendapat hak kewarganegaraan di AS belum bisa dideportasi ke Indonesia.

"Sebabnya hakim di sana memutuskan mereka tidak bisa dideportasi sampai proses hukum selesai dan putusan resmi akan statusnya di AS keluar," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia terus mengikuti perkembangan dan melakukan persiapan segala hal apabila dibutuhkan oleh para WNI di yang terancam dideportasi. Selain membuka forum sosialisasi, pemerintah juga menyediakan kuasa hukum yang bertugas membela WNI tersebut agar mendapatkan hak-hak mereka.

"Informasi sudah kami sampaikan melalui sosialisasi dan pemerintah pun sudah menyewa pengacara agar para WNI itu mendapatkan hak-hak hukum mereka, khususnya mereka yang sudah masuk ke daftar deportation order dan para overstayers. Apabila mereka meminta dokumen perjalanan atau fasilitas untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, kami sediakan," pungkas Tata.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi soal 1.000 WNI Pindah jadi WN Singapura Setiap Tahun: Ini Alarm Bagi Pemerintah
Dirjen Imigrasi soal 1.000 WNI Pindah jadi WN Singapura Setiap Tahun: Ini Alarm Bagi Pemerintah

Pemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.

Baca Selengkapnya
Dubes: Setiap Tahun Ada Seribu WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura
Dubes: Setiap Tahun Ada Seribu WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura

Setidaknya, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiwa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Kisah Mahasiswa RI Terjebak di Negeri Orang Hingga Kehilangan Status WNI Karena G30S PKI
Kisah Mahasiswa RI Terjebak di Negeri Orang Hingga Kehilangan Status WNI Karena G30S PKI

Pada tahun 1950-an hingga 1960-an, Presiden Soekarno sedang gencar memberikan beasiswa kepada para mahasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar

Pemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Ada Dugaan Kuat Perdagangan Orang Terkait Pengungsi Rohingya
Jokowi: Ada Dugaan Kuat Perdagangan Orang Terkait Pengungsi Rohingya

Jokowi menyebut, pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman

Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

Baca Selengkapnya