WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara
Merdeka.com - Puluhan warga negara Indonesia yang pindah ke Amerika Serikat secara ilegal usai kerusuhan Mei 1998 terancam dideportasi di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Namun mereka menolak dipulangkan dengan alasan takut menghadapi diskriminasi dan kekerasan di Indonesia.
Atas alasan tersebut, mereka mengajukan gugatan hukum untuk meminta hak agar bisa menetap di Amerika Serikat sebagai warga yang sah.
"Ada puluhan WNI yang masuk dalam daftar deportation order, namun dari segi data kami belum memastikan berapa jumlah pasti WNI tersebut karena informasi didapat masih berbeda. Di AS sendiri ada lebih dari 50 negara bagian, jadi mereka tersebar di wilayah itu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nassir, saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
"Selain itu ada juga dari mereka yang mengajukan gugatan hukum yang konteksnya untuk meminta suaka politik dan kewarganegaraan di sana," lanjutnya.
Tata menjelaskan, saat ini mereka yang mengajukan hukum untuk mendapat hak kewarganegaraan di AS belum bisa dideportasi ke Indonesia.
"Sebabnya hakim di sana memutuskan mereka tidak bisa dideportasi sampai proses hukum selesai dan putusan resmi akan statusnya di AS keluar," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia terus mengikuti perkembangan dan melakukan persiapan segala hal apabila dibutuhkan oleh para WNI di yang terancam dideportasi. Selain membuka forum sosialisasi, pemerintah juga menyediakan kuasa hukum yang bertugas membela WNI tersebut agar mendapatkan hak-hak mereka.
"Informasi sudah kami sampaikan melalui sosialisasi dan pemerintah pun sudah menyewa pengacara agar para WNI itu mendapatkan hak-hak hukum mereka, khususnya mereka yang sudah masuk ke daftar deportation order dan para overstayers. Apabila mereka meminta dokumen perjalanan atau fasilitas untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, kami sediakan," pungkas Tata.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiwa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPada tahun 1950-an hingga 1960-an, Presiden Soekarno sedang gencar memberikan beasiswa kepada para mahasiswa untuk melanjutkan studi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO.
Baca SelengkapnyaPencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca Selengkapnya