Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12). Syafruddin resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ekspresi mantan Ketua BPPN saat ditahan KPK terkait kasus BLBI
Kasus BLBI
Syafruddin mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin disambut kerumunan awak media saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin dicecar berbagai pertanyaan awak media saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin dicecar berbagai pertanyaan awak media saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin dicecar berbagai pertanyaan awak media saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Syafruddin menunjukkan sebuah buku kepada awam media saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Buku tersebut berisi hasil pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaPangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma melaksanakan uji coba program penyediaan makanan bergizi secara gratis di beberapa sekolah.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaWarga kolong jembatan yang berada di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagian telah pindah ke rusun di Jalan Tongkol, Pademangan.
Baca SelengkapnyaLatif juga melaporkan kendaraan truk box tersebut sudah dilakukan pengecekan, hasilnya tidak ada indikasi rem blong.
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaKelima pimpinan KPK yang baru terpilih memiliki pengalaman yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPada saat ditangkap Rohidin kedapatan memakai seragam polisi lalulintas (Polantas) dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca Selengkapnya