Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk soal ketentuan PHK, Pesangon hingga tenaga kerja asing.
Bagi Iqbal banyak aturan dalam Perppu tersebut tidak pro terhadap buruh. Dia juga menyoroti soal outsourcing sampai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sangat merugikan pekerja.
Baca juga:
VIDEO: Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang Pekerja!
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK
Ini Formula Penghitungan UMP di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja, Pekerja PKWT Hanya Boleh Ada di Jenis Pekerjaan Ini
VIDEO: Poin Penting Penetapan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja yang Disorot Buruh
Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian