Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon menerima gratifikasi uang sebesar Rp10 miliar. Gratifikasi itu terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)/ Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.
Fakta terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu.