Pelaku ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Agus Sujatno, terkuak baru bebas dari Lapas Nusakambangan. Status deradikalisasinya juga masih merah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus sudah menjalani hukum penjara selama empat tahun, karena terlibat dalam aksi bom panci di kawasan Cicendo Kota Bandung pada tahun 2017.
Akibat ledakan di Bandung, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil menjadi korban. Dari 10 korban kepolisan, diketahui seorang anggota gugur akibat insiden tersebut.
Baca juga:
'Penegakan Hukum Saja Tak Cukup Melawan Terorisme'
Terungkap, Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Ternyata Tukang Parkir di Solo
Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Keamanan Jelang Nataru Harus Ditingkatkan
VIDEO: Update Korban Bom Bunuh Diri Astana Anyar, 1 Polisi Meninggal 8 Orang Terluka
Jubir Wapres Minta Aparat Waspada: Jejaring Terorisme Terus Bergerak
Kapolri Sebut Status Deradikalisasi Agus Pelaku Bom Polsek Astana Anyar masih Merah
Densus 88 Geledah Kamar Indekos Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar