Pasutri asal Prancis Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie jadi korban pencurian dan kekerasan. Peristiwa terjadi di mobil angkutan umum yang ditumpanginya saat menuju Bandung. Dalam perjalanan, sopir menghentikan kendaraannya dan meminjam ponsel pasutri untuk berpura-pura memesankan taksi. Darisitulah aksi kejahatannya dimulai.
Korban yang mencoba menggagalkan tindak kriminal justru malah terseret hingga 100 meter.
Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Polisi bertindak cepat, pelaku berjumlah 2 orang langsung ditangkap. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.