Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Dihajar Massa
Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor hasil curian, berikut sajam berbentuk pistol yang dibawa pelaku.
Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor hasil curian, berikut sajam berbentuk pistol yang dibawa pelaku.
Seorang pelaku curanmor di Lumajang, Jawa Timur, babak belur dihajar massa pada Sabtu (09/03/2024). Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor hasil curian, berikut sajam berbentuk pistol yang dibawa pelaku.
Isman (35) dan Mukin (33), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, ini babak belur setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Irja (26), seorang kurir paket asal Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Kejadian itu bermula saat korban tengah mengantar paket di Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung, Lumajang. Saat hendak masuk mengantar paket, motor korban yang terparkir di gang kemudian dibobol pelaku menggunakan kunci T.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri kemudian melakukan pengejaran sambil meneriaki maling ke arah pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban membantu mengadang para pelaku, hingga akhirnya berhasil keduanya berhasil ditangkap di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan. Warga dan korban yang geram spontan menghajar kedua pelaku hingga babak belur.
“Saya pas markir di depan warung sini. Lalu melihat ramai-ramai dari timur. Nah pelaku salah satu pelaku kini tertangkap di depan sini. Satunya lagi tertangkap di dekat sungai,” kata Bagong, salah seorang saksi mata.
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita senjata tajam yang berbentuk pistol tersebut.
“Sementara akan kami interogasi kedua pelaku. Kami juga amankan sajam yang berbentuk senpi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim
Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku pencurian sepeda motor ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ndun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya